Ilustrasi.
VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya, rencana pemberian potongan pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dalam laporannya menyebut tarif PPN untuk bensin dipotong dari 10% menjadi 7% pada tahun ini. Kebijakan itu diharapkan efektif menekan harga bensin di pasar lantaran pajak memiliki kontribusi besar dalam penetapan harga.
"Karena pengenaan pajak dan biaya berkontribusi 31%-46% terhadap harga minyak di Laos, pemerintah telah memutuskan untuk memotong PPN dari 10% menjadi 7% pada tahun ini," bunyi laporan tersebut, dikutip Selasa (22/2/2022).
Direktorat Perdagangan Dalam Negeri memaparkan pengendalian harga bensin harus dilakukan karena memiliki dampak besar pada perekonomian dan kehidupan masyarakat. Hal itu terjadi karena kenaikan bensin akan berefek langsung pada biaya transportasi dan harga berbagai kebutuhan pokok.
Selain memberi potongan PPN, pemerintah juga telah memangkas semua cadangan bahan bakar untuk memastikan ketersediaan pasokan dan menurunkan harga di pasar.
Di sisi lain, saat ini pemerintah terus mengkaji berbagai langkah tambahan untuk menurunkan harga bensin. Rencana kebijakan itu di antaranya keringanan kontribusi dana pemeliharaan jalan, pajak impor, bea masuk, PPN, pajak penghasilan (PPh), serta pemotongan biaya untuk importir minyak.
Di tengah harga minyak yang melambung, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi BBM dan beralih ke transportasi umum atau kendaraan listrik. Pemerintah juga mengingatkan ancaman sanksi terhadap pelaku bisnis yang menimbun bahan bakar atau menaikkan harga bensin tanpa persetujuan otoritas.
Dilansir thestar.com.my, harga bensin di Laos telah naik 4 kali lipat sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang melonjaknya harga barang-barang konsumsi. Harga bensin kini mencapai 16.190 kip atau Rp20.235 per liter untuk bensin kelas premium, 14.280 kip atau Rp17.848 untuk bensin kelas reguler, dan 12.520 kip atau Rp15.648 untuk solar.
Harga bensin itu terdiri atas harga minyak di pasar dunia dengan porsi 48%-63%, pajak dan biaya 31%-46%, serta biaya layanan yang dibebankan oleh pengusaha 6%.
Di antara negara Asean, Thailand telah lebih dulu memberi potongan cukai solar dari 6 baht atau Rp2.676 menjadi 3 baht atau Rp1.338 per liter selama 3 bulan untuk membantu meringankan dampak lonjakan harga migas pada biaya transportasi dan barang-barang konsumsi. Sementara itu, Vietnam masih mempertimbangkan pemotongan pajak untuk mengendalikan harga bensin di pasar. (sap)