PAJAK IMPOR

Kenaikan Tarif PPh Pasal 22 Impor Tekan Konsumsi Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Desember 2018 | 09:35 WIB
Kenaikan Tarif PPh Pasal 22 Impor Tekan Konsumsi Masyarakat

JAKARTA, DDTCNews – Penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor mulai memberikan dampak dalam menekan impor barang konsumsi, meskipun belum terlalu signifikan.

Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi menyatakan sudah ada penurunan aktivitas impor barang konsumsi pasca beleid kenaikan tarif pajak diteken pada September 2018. Data Ditjen Bea dan Cukai mencatat adanya penuruan rata-rata sebesar US$3 juta pasca penerapan aturan.

Selain itu, aktivitas impor barang konsumsi untuk 1.147 barang sebelum aturan berlaku rata-rata sebesar US$31,1 juta per hari. Kemudian, pasca aturan baru berlaku mulai September hingga Desember angkanya bergerak turun menjadi rata-rata US$28,1 juta per hari.

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

"Sejak 12 September hingga sekarang turun 9,3%," katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (17/12/2018).

Lebih dalam Heru menjabarkan dampak pengendalian berdasarkan jenis dan penggunaan barang berdasarkan beleid yang dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, barang konsumsi dan produksi dari US$15,9 juta, turun menjadi US$13,99 juta.

Kedua, barang konsumsi umum yang turun tipis dari US$4,86 juta menjadi US$4,82 juta. Ketiga adalah barang kategori mewah di mana turun dari US$10,28 juta menjadi US$9,31 juta pasca tarif PPh Pasal 22 Impor dinaikkan pemerintah.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Heru lantas melanjutkan, idealnya kebijakan pengendalian dengan instrumen pajak ini akan terasa signifikan dalam jangka menengah. Oleh karena itu, pihaknya terus memantau perkembangan aktivitas barang konsumsi yang datang dari luar negeri.

"Tapi angka ini bergerak terus dan kami tetap monitor harian," tandasnya.

Seperti diketahui, untuk mengendalikan impor dan memperbaiki rapor neraca perdagangan, 1.147 item komoditas disesuaikan tarif PPh Pasal 22 Impornya. Kenaikan tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, yakni 210 item diputuskan tarif PPh Pasal 22 naik naik dari 7,5% menjadi 10%.

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Kedua, 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh Pasal 22 dari 2,5% menjadi 10%. Terakhir, 719 item komoditas yang tarif PPh Pasal 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Sementara ada 57 item komoditas yang tidak berubah tarif pajaknya tetap di angka 2,5%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak