KINERJA FISKAL

Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 13:00 WIB
Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mematok target pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) pada APBN 2024 senilai Rp811,36 triliun.

Dengan target tersebut, PPN/PPnBM akan berkontribusi sebesar 40,79% terhadap total penerimaan pajak senilai Rp1.988,87 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai kontribusi PPN belum bisa terlalu tinggi karena pemerintah juga memberikan fasilitas dibebaskan atas penyerahan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

"Penerimaan PPN sangat tergantung pada transaksi barang-barang yang kena PPN, [tetapi] tidak semua barang juga kena PPN," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kenaikan PPN bertujuan meningkatkan penerimaan pajak.

Selain itu, pemerintah juga berharap kontribusi PPN pada total penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan. Selama ini, komponen penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) menjadi yang paling dominan karena lebih dari 50%.

Meski ada kenaikan tarif, pemerintah tetap memberikan fasilitas PPN dibebaskan terhadap barang dan jasa yang diperlukan masyarakat seperti sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

"Jadi memang kita mesti cari terus keseimbangannya," ujar Suahasil.

Pada beberapa tahun terakhir, kontribusi PPN/PPnBM terhadap total penerimaan pajak masih di kisaran awal 40%. Misalnya pada 2020, realisasi PPN/PPnBM senilai Rp448,39 atau 41,9% dari total pajak Rp1.069,98 triliun.

Kemudian pada 2021, PPN/PPnBM terealisasi Rp550,97 triliun atau 43,12% dari total pajak Rp1.277,53. Sementara untuk 2022, PPN/PPnBM terealisasi Rp687,59 triliun atau 40,05% dari total pajak Rp1.716,76.

Pada 2023, pemerintah menargetkan PPN/PPnBM senilai Rp733,8 triliun atau 42,71% dari total pajak Rp1.718 triliun. Namun hingga Agustus 2023, realisasinya baru Rp447,58 triliun atau 35,89 triliun dari total Rp1.246,97 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP BALI

Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran