KINERJA FISKAL

Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 13:00 WIB
Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mematok target pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) pada APBN 2024 senilai Rp811,36 triliun.

Dengan target tersebut, PPN/PPnBM akan berkontribusi sebesar 40,79% terhadap total penerimaan pajak senilai Rp1.988,87 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai kontribusi PPN belum bisa terlalu tinggi karena pemerintah juga memberikan fasilitas dibebaskan atas penyerahan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

"Penerimaan PPN sangat tergantung pada transaksi barang-barang yang kena PPN, [tetapi] tidak semua barang juga kena PPN," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kenaikan PPN bertujuan meningkatkan penerimaan pajak.

Selain itu, pemerintah juga berharap kontribusi PPN pada total penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan. Selama ini, komponen penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) menjadi yang paling dominan karena lebih dari 50%.

Meski ada kenaikan tarif, pemerintah tetap memberikan fasilitas PPN dibebaskan terhadap barang dan jasa yang diperlukan masyarakat seperti sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

"Jadi memang kita mesti cari terus keseimbangannya," ujar Suahasil.

Pada beberapa tahun terakhir, kontribusi PPN/PPnBM terhadap total penerimaan pajak masih di kisaran awal 40%. Misalnya pada 2020, realisasi PPN/PPnBM senilai Rp448,39 atau 41,9% dari total pajak Rp1.069,98 triliun.

Kemudian pada 2021, PPN/PPnBM terealisasi Rp550,97 triliun atau 43,12% dari total pajak Rp1.277,53. Sementara untuk 2022, PPN/PPnBM terealisasi Rp687,59 triliun atau 40,05% dari total pajak Rp1.716,76.

Pada 2023, pemerintah menargetkan PPN/PPnBM senilai Rp733,8 triliun atau 42,71% dari total pajak Rp1.718 triliun. Namun hingga Agustus 2023, realisasinya baru Rp447,58 triliun atau 35,89 triliun dari total Rp1.246,97 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS