KABUPATEN BOGOR

Kenaikan NJOP Menuai Protes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 10:53 WIB
Kenaikan NJOP Menuai Protes Dispenda Kabupaten Bogor (Foto: Dispenda.bogorkab.go.id)

RANCABUNGUR, DDTCNews – Kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang tiap tahun menaikan nilai jual obyek Pajak (NJOP) hingga berkali-kali lipat memicu protes dari para wajib pajak dan berimbas pada rendahnya minat warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Salah satu wajib pajak asal Kecamatan Rancabungur, Mulyadi Setiawan menerangkan obyek pajak yang ada di Keacamatan Rancabungur mayoritas adalah lahan pertanian. Kalau pajak naik sama artinya Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak memedulikan para petani tersebut.

“Kami bingung, kenapa kenaikan NJOP bisa mencapai 100%. Warga bukannya tak mau membayar PBB, tapi kami minta Dispenda menjelaskan dulu, apa dasar menaikan NJOP hingga 100% dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain di Rancabungur, kenaikan NJOP pun menuai keluhan, seperti yang diungkapkan oleh Asnawi salah satu warga Desa Cibeuteung Udik. “Tanah saya lokasinya jauh dari jalan, tapi NJOP nya tinggi, tidak sesuai dengan nilai jual,” katanya.

Hingga kini, Kepala UPT Pajak VIII yang meliputi Kecamatan Rancabungur, Kemang dan Ciampea Sampe Puarinas Siregar, belum bisa dimintai tanggapannya, karena saat dimintai keterangannya yang bersangkutan sedang tidak ditempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kenaikan NJOP tersebut diduga kuat sebagai upaya Dispenda dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), karena dari berbagai jenis sumber pajak yang ada, PBB menempati urutan kedua penyumbang PAD setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, seperti dilansir dalam bogoronline.com, meski PBB menempati urutan kedua sebagai penyumbang PAD tertinggi, untuk kas daerah setelah BPHTB, namun ironisnya tunggakan PBB yang belum tertagih hingga tahun 2016 ini hampir menembus angka Rp1 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara