KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kenaikan NJOP Belum Tentu Naikkan Tagihan PBB, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 13:00 WIB
Kenaikan NJOP Belum Tentu Naikkan Tagihan PBB, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak serta merta diikuti dengan kenaikan PBB terutang.

Berdasarkan Pasal 40 UU HKPD, NJOP yang digunakan pemerintah daerah (pemda) untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang tidak dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) senilai Rp10 juta.

"NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)," bunyi Pasal 40 ayat (5) UU HKPD, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Dalam ketentuan yang lama, yaitu UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran PBB dihitung dengan cara mengalikan tarif PBB dengan NJOP yang telah dikurangi NJOPTKP senilai Rp10 juta.

Mengingat ketentuan lama tidak memberikan fleksibilitas kepada pemda dalam menentukan NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB terutang, kenaikan NJOP bakal selalu diikuti oleh kenaikan PBB.

Melalui UU HKPD, pemda diberikan keleluasaan untuk menentukan PBB terutang atas setiap objek pajak. Dengan keleluasaan tersebut, kenaikan NJOP yang sejalan dengan harga pasar tak serta merta menimbulkan kenaikan beban PBB bagi masyarakat.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Agar ketentuan PBB dalam UU HKPD dapat diterapkan, pemda dan DPRD harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian peraturan daerah (perda). Pemda diberi waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perdanya sesuai dengan UU HKPD.

Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, pemungutan pajak dan retribusi di daerah tersebut harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD.

Merujuk pada Pasal 94 UU HKPD, seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam 1 perda. Artinya, setiap pemda diwajibkan untuk hanya memiliki 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi daerah termasuk PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?