PMK 2/2022

Kemenkeu Rilis Perincian DBH Cukai Rokok, Jatim Dapat Paling Banyak

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 14:35 WIB
Kemenkeu Rilis Perincian DBH Cukai Rokok, Jatim Dapat Paling Banyak

Ilustrasi. Buruh tani merawat tanaman tembakau di Sekejengkol, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci pembagian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2/2022, DBH CHT yang diterima pemda pada tahun ini mencapai Rp3,87 triliun. Angka ini naik 11,3% bila dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp3,47 triliun.

"Rincian DBH CHT tahun anggaran 2022 ... menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 2/2022, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Jawa Timur tercatat sebagai daerah penerima porsi DBH CHT yang jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah lain. Pemda di Jawa Timur pada tahun ini mendapatkan DBH CHT senilai Rp2,14 triliun.

Provinsi Jawa Timur mendapatkan DBH CHT senilai Rp642,59 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan DBH CHT yang diterima oleh provinsi-provinsi lainnya.

Adapun kabupaten/kota yang mendapatkan DBH CHT terbesar adalah Kabupaten Pasuruan. Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten tersebut mencapai Rp195,19 miliar.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Sebagaimana diatur pada PMK 215/2021, DBH CHT harus digunakan untuk mendanai 5 jenis program yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal.

Sebesar 50% dari DBH CHT wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, dan pembinaan lingkungan sosial di bidang kesejahteraan rakyat.

Adapun 40% dari DBH CHT wajib digunakan untuk belanja di bidang kesehatan, sedangkan 10% sisanya wajib digunakan untuk mendukung penegakan hukum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN