BELANJA NEGARA

Kemenkeu Kembangkan Platform Pembayaran Pemerintah, Apa Itu?

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 13:27 WIB
Kemenkeu Kembangkan Platform Pembayaran Pemerintah, Apa Itu?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu tengah mengembangkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yang akan membuat proses belanja negara makin efisien.

Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Didyk Choiroel mengatakan platform tersebut akan mengkoneksikan core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam pelaksanaan pembayaran pemerintah.

"Inisiatif ini bagian kita untuk memperbaiki tata kelola APBN, memastikan setiap rupiah APBN dilaksanakan atau disalurkan secara efisien, efektif, akuntabel, mudah, dan cepat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Didyk mengatakan APBN telah berperan sebagai countercyclical dalam melawan pandemi Covid-19. Belanja APBN tidak hanya diarahkan untuk bidang kesehatan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pengelolaan APBN ketika pandemi juga menjadi tantangan tersendiri. Menurut Didyk, sistem yang dapat memastikan siklus APBN lebih efektif dan efisien sangat diperlukan mengingat prosesnya yang panjang.

Dia menyebut pengembangan sistem PPP menjadi upaya Ditjen Perbendaharaan untuk membuat belanja APBN makin efektif agar dampaknya segera dirasakan masyarakat. Transaksi perdana pembayaran common expenses untuk langganan listrik dan telekomunikasi melalui PPP rencananya akan dimulai pada Agustus 2021.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Direktur Sistem Perbendaharaan Agung Yulianta menambahkan Ditjen Perbendaharaan juga dapat memiliki data yang komprehensif untuk melihat semua transaksi melalui sistem PPP. Menurutnya, data-data tersebut dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan.

Setelah sistem PPP berjalan, lanjutnya, Ditjen Perbendaharaan juga akan menghadirkan layanan baru dalam pengelolaan data. "Mudah-mudahan dengan desain sistem baru ini, layanan kepada satker, penerima manfaat, dan mitra kerja menjadi makin baik," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT