APBD 2022

Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Penyediaan Anggaran Pelayanan Dasar

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:30 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Penyediaan Anggaran Pelayanan Dasar

Ilustrasi. Kantor Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup demi memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya terkait dengan bencana dan kebakaran.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pemerintah daerah harus mengutamakan pelaksanaan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah (pemda) harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Menurut Safrizal, pemerintah pusat memang menyediakan bantuan perencanaan program dan anggaran pelayanan dasar, termasuk program dan anggaran urusan bencana yang terdiri atas bencana dan kebakaran, untuk pemda.

Meski demikian, lanjutnya, pemda juga memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan perencanaan anggaran dan program sehingga dapat memenuhi kebutuhan kepada masyarakat, khususnya dalam subbidang bencana dan subbidang kebakaran.

"Apalagi, hal itu merupakan upaya untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan suburusan bencana dan kebakaran," ujarnya.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Safrizal menyebut pemerintah telah memberikan bantuan untuk suburusan bencana dan kebakaran kepada 9 pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, bantuan untuk mendukung suburusan kebakaran, diberikan kepada 8 pemerintah kabupaten/kota.

Daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 188/2021. Bantuan yang diberikan tersebut berupa kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX untuk bantuan suburusan bencana, serta set fire pump untuk bantuan suburusan kebakaran.

Safrizal menilai bantuan tersebut akan mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyelenggaraan suburusan bencana dan kebakaran.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

"Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulan kepada pemda sehingga pada waktu mendatang dapat mengalokasikan sebagian APBD-nya untuk pengadaan sarana dan prasarana bencana dan kebakaran," tuturnya.

Daerah yang menerima bantuan pemerintah suburusan bencana yakni Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Banggai Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Sementara daerah yang menerima bantuan pemerintah suburusan kebakaran yakni Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kubu Raya, Kota Subulussalam, dan Kota Banjarbaru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN