PENGADILAN PAJAK

Kembangkan e-Tax Court, Pengadilan Pajak Studi Banding ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 08:00 WIB
Kembangkan e-Tax Court, Pengadilan Pajak Studi Banding ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan pembandingan (benchmarking) terhadap sistem administrasi peradilan pajak di negara-negara lain sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan sistem administrasi yang dijadikan benchmark antara lain sistem administrasi peradilan pajak di Singapura, Hong Kong, Belgia, Jepang, sampai dengan Uni Emirat Arab (UEA).

"Diharapkan dengan dilakukannya benchmarking, kami mempunyai acuan atau referensi yang berguna sebagai masukan penyusunan regulasi sistem e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Saat ini, sekretariat sedang mengembangkan e-tax court dan menguji sistem baru tersebut pada November 2022. Jika tidak ada aral melintang, e-tax court akan diluncurkan dan mulai digunakan pada Januari 2023.

Hingga Juni 2022, sekretariat mencatat progres penyelesaian sistem e-tax court sudah mencapai 50,2%. Adapun fitur-fitur yang tersedia pada e-tax court adalah e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda).

Fitur e-registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-tax court. Sementara itu, e-filing adalah fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Selanjutnya, e-litigation merupakan fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara online. Undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya disediakan melalui e-litigation. Terakhir, e-putusan adalah fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik. (rig)

Guna mendukung penyelenggaraan e-tax court, sekretariat juga akan memberikan masukan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini perihal aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan e-tax court. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M