KEBIJAKAN FISKAL

Kembalikan Defisit Anggaran di Bawah 3% PDB, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:15 WIB
Kembalikan Defisit Anggaran di Bawah 3% PDB, Ini Kata BKF

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mengembalikan defisit anggaran ke level kurang dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) mulai 2023.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ada 2 opsi yang tersedia untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% PDB sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara. Opsi itu adalah dari sisi pendapatan negara dan belanja negara.

“Bisa di-adjust dari 2 [sisi] itu. Dalam konteks sekarang, ketika bisnis masih lesu, dari sisi penerimaan negara harus kami timbang-timbang lagi. Seoptimal apa [peningkatan penerimaan pajak] bisa dilakukan,” ujar Oka dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Meskipun ada pandemi Covid-19, sambung Oka, pemerintah tetap mengupayakan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan edukasi pajak. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Oka mengatakan optimalisasi penerimaan pajak akan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19 ke sektor-sektor usaha.

“Untuk meningkatkan ruang gerak dari sisi penerimaan itu bukan aspek yang mudah. Kita coba identifikasi berbagai potensi dan opsi tetapi tentu ini akan melihat situasinya. Mana yang bisa diterapkan dalam konteks perluasan basis dikaitkan dengan kebutuhan untuk ruang fiskal ke depan,” imbuh Oka.

Dari sisi belanja negara, pemerintah akan melakukan efisiensi pengeluaran dan realokasi anggaran bila diperlukan. Melalui pengelolaan fiskal yang prudent, kesinambungan fiskal diharapkan tetap terjaga dan defisit anggaran dapat dikembalikan ke level 3% PDB seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah