MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Dian Kurniati | Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Musrenbangnas 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti tax ratio daerah yang masih rendah.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan upaya mencapai target pembangunan sangat tergantung pada kapasitas fiskal baik di level pusat maupun daerah. Sayangnya, local tax ratio kabupaten/kota secara nasional masih rendah yakni 0,51% pada 2021.

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber PAD belum mampu bahkan untuk pendanaan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya," katanya dalam Musrenbangnas 2024, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Suharso mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sejauh ini belum dominan dalam struktur pendapatan daerah. Dengan kata lain, pendapatan daerah masih sangat tergantung terhadap transfer ke daerah yang porsinya secara rata-rata nasional mencapai lebih dari 80%.

Dia menjelaskan ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pendanaan mengakibatkan pemda belum mampu menyelenggarakan semua agenda pembangunan di wilayahnya. Terlebih, struktur belanja pada APBD sebagian besar masih dialokasikan untuk belanja rutin, yakni rata-rata 67,26%.

Dari angka tersebut, 37% hingga 40% di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, pemda perlu serius dalam merencanakan dan mengerjakan agenda pembangunan daerah. Agenda pembangunan daerah ini misalnya pengadaan air minum dan pembangunan jalan yang setidaknya memerlukan dana senilai Rp600 triliun dalam 5 tahun ke depan.

"Memang kita dapat pahami ada keragaman dalam kemampuan fiskal daerah dan juga perbedaan kewenangan, sumber daya, dan karakteristik sehingga diperlukan keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan yang memerlukan sinkronisasi atau penyelarasan antara perencanaan dan pembangunan pusat dan daerah," ujarnya.

Pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 mencantumkan upaya meningkatkan pendapatan daerah. Pertama, implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kedua, optimalisasi pendapatan daerah juga didukung oleh elektronifikasi transaksi pemda. Ketiga, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak