ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak punya wewenang untuk mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP, sesuai dengan UU PPN. Pencabutan PKP ini bisa dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PKP sendiri atau secara jabatan oleh dirjen pajak.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, kepala KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.

"Selain berdasarkan pemeriksaan, ... pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi," bunyi Pasal 58 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Ada beberapa kondisi hasil penelitian administrasi yang membuat kepala KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.

Pertama, PKP dengan status wajib pajak non-efektif (WP NE). Kedua, PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.

Ketiga, PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Keempat, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang diisyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.

Kelima, PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi. Keenam, PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.

Ketujuh, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan. Kedelapan, PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 bulan.

Kesembilan, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kesepuluh, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

Baca Juga:
Ada Kategori OPPT Saat Daftar NPWP, WP Seperti Apa yang Termasuk?

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak oleh kepala KPP.

Setelah status PKP dicabut, wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-faktur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kategori OPPT Saat Daftar NPWP, WP Seperti Apa yang Termasuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500