KURS PAJAK 1 FEBRUARI - 7 FEBRUARI 2023
Kembali Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS
Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:31 WIB
Kembali Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan pertama Februari 2023.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.958. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pada pekan lalu yang berada pada level Rp15.109 per dolar AS.

Sebaliknya, dolar Australia mengalami penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.588,12 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.503,34 per dolar Australia.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Ringgit Malaysia juga turut menguat. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.522,04 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.505,33 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Singapura masih melemah pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.371,93 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp11.440,51 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.284,23. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.345,61 per euro.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.7/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 Februari 2023 - 7 Februari 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.958,00 -151,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.588,12 84,78
3 Dolar Kanada (CAD) 11.202,27 -49,95
4 Kroner Denmark (DKK) 2.189,23 -7,93
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.910,25 -21,26
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.522,04 16,71
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.708,91 3,92
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.515,97 -11,86
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.519,18 -99,70
10 Dolar Singapura (SGD) 11.371,93 -68,58
11 Kroner Swedia (SEK) 1.459,90 1,07
12 Franc Swiss (CHF) 16.244,03 -172,87
13 Yen Jepang (JPY) 11.496,40 -240,78
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,13 -0,07
15 Rupee India (INR) 183,36 -2,20
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.039,53 -309,10
17 Rupee Pakistan (PKR) 60,07 -5,69
18 Peso Philipina (PHP) 274,39 -2,14
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.984,20 -38,53
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,00 -0,25
21 Bath Thailand (THB) 456,00 -2,47
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.383,53 -37,20
23 Euro Euro (EUR) 16.284,23 -61,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.210,91 -21,91
25 Won Korea (KRW) 12,16 -0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak