KURS PAJAK 07 DESEMBER - 13 DESEMBER 2022

Kembali Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Desember 2022 | 10:00 WIB
Kembali Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 15.651. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau turun dibandingkan posisi pada pekan lalu yang bertengger pada angka Rp15.688 per dolar AS.

Sedangkan dolar Australia melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp 10.557,09 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.511,32 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Penguatan juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan sejumlah Rp 3.526,78 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari posisi pekan lalu yang tercatat senilai Rp 3.454,34 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan dolar Singapura yang terus melanjutkan tren penguatan. Nilai kurs mata uang Negeri Merlion ini ditetapkan senilai Rp 11.475,20 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp 11.386,31 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 16.317,84 yang berlaku untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada teritori Rp 16.236,04 per euro.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.64/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak 7 Desember 2022 - 13 Desember 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.651,00 -37,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.557,09 45,77
3 Dolar Kanada (CAD) 11.612,63 -113,26
4 Kroner Denmark (DKK) 2.194,06 10,88
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.006,38 -1,75
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.526,78 72,44
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.836,21 107,07
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.584,56 19,64
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.936,22 120,83
10 Dolar Singapura (SGD) 11.475,20 88,89
11 Kroner Swedia (SEK) 1.497,42 7,81
12 Franc Swiss (CHF) 16.569,41 28,99
13 Yen Jepang (JPY) 11.419,11 224,88
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,45 -0,02
15 Rupee India (INR) 192,10 0,17
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.877,94 -59,14
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,93 -0,31
18 Peso Philipina (PHP) 278,00 2,97
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.164,15 -10,42
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,55 -0,18
21 Bath Thailand (THB) 444,61 9,20
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.453,75 68,73
23 Euro Euro (EUR) 16.317,84 81,80
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.204,76 15,82
25 Won Korea (KRW) 11,88 0,20

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara