KABUPATEN BANYUWANGI

Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:33 WIB
Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak

BANYUWANGI, DDTCNew—Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai menunjukkan hasil. Sejumlah penunggak pajak daerah akhirnya dipanggil ke kantor Kejari Banyuwangi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi Sulisyadi menjelaskan para penunggak pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran yang dipanggil ke kantor dimintai keterangan oleh para petugas.

“Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan kendala dalam membayar pajak. Kami pun menyosialisasi peran pajak daerah kepada wajib pajak. Langkah ini kami terapkan guna membangun komunikasi lebih dekat dengan wajib pajak,” ujarnya di Kejari Banyuwangi, Rabu (9/1).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Adapun dalam pemanggilan itu, petugas Kejari juga meminta wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak. Komitmen melunasi pajak sesegera mungkin dilakukan dengan membuat pernyataan bermaterai dalam kurun tertentu.

Untuk saat ini, Kejari hanya memanggil 39 wajib pajak. Sayangnya hanya 25 wajib pajak yang memenuhi panggilan, sementara sisanya akan dilakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang kedua kalinya diberlakukan sebelum menuju tahap penindakan yang lebih tegas.

Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi menggandeng Kejari pada Desember lalu. Sinergi ini, seperti dilansir jatim.tribunnews.com, dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar semakin patuh terhadap aturan yang berlaku dan terhindar dari sanksi.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adonis mengatakan perjanjian dengan Bapenda termasuk salah satu bagian dari tugas. Pasalnya Kejari tidak hanya memiliki tugas di bidang pidana saja, melainkan juga perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian dengan Bapenda berkaitan dengan perdata, karena mengenai upaya untuk meningkatkan realisasi PAD. Melalui perjanjian ini, kami ingin mendorong wajib pajak agar semakin sadar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Adonis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat