ilustrasi hotel.
MATARAM, DDTCNews— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyebutkan nilai tunggakan pajak hotel dan restoran yang berhasil ditagih saat ini mencapai Rp1,5 miliar atau 65 persen dari total tunggakan pajak sejak 2016 sebesar Rp2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf mengatakan Kejaksaan mendapat surat kuasa khusus dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat untuk terus menebar surat tagihan.
Meski begitu, lanjut Yusuf, Kejaksaan tetap menggunakan cara persuasif agar wajib pajak yang menunggak pajak tersebut bisa membayar tunggakannya. Alasannya, penagihan yang keras bisa menyebabkan iklim usaha di Mataram tak sehat.
"Kalau bayar sekaligus, nanti hotel jadi korban. Tidak ada limit batas waktu. Sepanjang perusahaan itu dalam kondisi sehat, masih ada waktu untuk melunasi," kata Yusuf, dikutip Senin (03/02/2020
Yusuf mengatakan Kejaksaan juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam menyetor tunggakan pajaknya secara bertahap atau menyicil. Dia yakin tunggakan pajak bisa dibayar seiring dengan membaiknya iklim usaha.
Proses penagihan, lanjutnya, memang sempat tersendat pada 2018. Kala itu, musibah gempa bumi melanda Lombok. Banyak hotel yang rusak akibat guncangan gempa, sehingga diberi keringanan dalam membayar cicilan.
Dilansir dari suarantb, Yusuf optimistis seluruh tunggakan tersebut akan dibayarkan oleh wajib pajak seiring dengan pariwisata Mataram yang kembali pulih.
Pemerintah Kota Mataram menetapkan tarif pajak hotel dan restoran masing-masing sebesar 10%. Dalam Perda No. 11 dan 12 tahun 2018 tentang pajak hotel dan pajak restoran, terdapat ketentuan soal keringanan pembayaran tunggakan pajak.
Pada pasal 15 di kedua beleid tersebut, disebutkan walikota bisa memberikan persetujuan atas permohonan wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan bunga 2% per bulan. (rig)