NUSA TENGGARA BARAT

Kejari Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hotel Hingga Rp1,5 miliar

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2020 | 17:23 WIB
Kejari Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hotel Hingga Rp1,5 miliar

ilustrasi hotel.

MATARAM, DDTCNews— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyebutkan nilai tunggakan pajak hotel dan restoran yang berhasil ditagih saat ini mencapai Rp1,5 miliar atau 65 persen dari total tunggakan pajak sejak 2016 sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf mengatakan Kejaksaan mendapat surat kuasa khusus dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat untuk terus menebar surat tagihan.

Meski begitu, lanjut Yusuf, Kejaksaan tetap menggunakan cara persuasif agar wajib pajak yang menunggak pajak tersebut bisa membayar tunggakannya. Alasannya, penagihan yang keras bisa menyebabkan iklim usaha di Mataram tak sehat.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

"Kalau bayar sekaligus, nanti hotel jadi korban. Tidak ada limit batas waktu. Sepanjang perusahaan itu dalam kondisi sehat, masih ada waktu untuk melunasi," kata Yusuf, dikutip Senin (03/02/2020

Yusuf mengatakan Kejaksaan juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam menyetor tunggakan pajaknya secara bertahap atau menyicil. Dia yakin tunggakan pajak bisa dibayar seiring dengan membaiknya iklim usaha.

Proses penagihan, lanjutnya, memang sempat tersendat pada 2018. Kala itu, musibah gempa bumi melanda Lombok. Banyak hotel yang rusak akibat guncangan gempa, sehingga diberi keringanan dalam membayar cicilan.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Dilansir dari suarantb, Yusuf optimistis seluruh tunggakan tersebut akan dibayarkan oleh wajib pajak seiring dengan pariwisata Mataram yang kembali pulih.

Pemerintah Kota Mataram menetapkan tarif pajak hotel dan restoran masing-masing sebesar 10%. Dalam Perda No. 11 dan 12 tahun 2018 tentang pajak hotel dan pajak restoran, terdapat ketentuan soal keringanan pembayaran tunggakan pajak.

Pada pasal 15 di kedua beleid tersebut, disebutkan walikota bisa memberikan persetujuan atas permohonan wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan bunga 2% per bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya