PROVINSI DKI JAKARTA

Kejar Target PBB-P2 Untuk Membangun Tanggul

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 12:01 WIB
 Kejar Target PBB-P2 Untuk Membangun Tanggul

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara menggelar pekan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016 di Balai Yos Sudarso Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (18/8).

Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hidayat mengatakan kegiatan ini dilaksanakan mengingat jatuh tempo pembayaraan PBB-P2 tahun 2016 berakhir di tanggal 31 Agustus 2016. Selain itu. kegiatan ini bertujuan untuk mendapat dukungan dan kerja sama konkret dari para wajib pajak (WP) baik perorangan maupun badan usaha.

"Tahun 2016 ini DKI Jakarta membangun tanggul yang ada di seluruh pesisir Jakarta Utara karena kita tahu ada beberapa tanggul yang jebol," ujarnya.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Wahyu mengatakan, PBB-P2 merupakan penyokong pembangunan yang ada di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Utara yang masih perlu pembenahan sarana dan prasarana. Terutama untuk pengentasan banjir, dalam hal ini pihaknya membantu proses pembangunan tanggul di utara Jakarta.

"Ini adalah suatu pendapatan yang perlu kita realisasikan sesuai tujuan PBB-P2 yang sudah ditetapkan di masing-masing wajib pajak," katanya sebagaimana dikutip beritajakarta.

Kepada para Kepala UPPD yang hadir, Wahyu meminta agar mereka bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan camat dan lurah termasuk dalam penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada wajib pajak, sehingga apa yang ditargetkan bisa terealisasi dengan baik.

"Tahun ini DKI Jakarta membangun tanggul yang ada di pesisir karena kita tahu ada beberapa tanggul yang jebol. Ibukota harus aman dari banjir rob," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN