BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Rp90 Triliun, Ditjen Pajak Bedah Data Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 08:57 WIB
Kejar Rp90 Triliun, Ditjen Pajak Bedah Data Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak tahun ini berpotensi mengalami short fall atau gagal mencapai target, sebab hingga akhir Mei 2017 realisasinya baru mencapai Rp463,5 triliun atau 30,9%. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menyisir wajib pajak. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (15/6).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan potensi sebesar Rp70 triliun – Rp90 triliun akan didapat dari penelusuran data tax amnesty. Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuka laporan data tax amnesty yang dibandingkan dengan data yang sudah dimiliki kantor pajak.

Ditjen Pajak meyakini, masih terdapat data tax amnesty yang belum sesuai dengan kondisi riil. Ditjen Pajak akan terus mengevaluasi potensi-potensi apa saja yang masih bisa dioptimalkan untuk dapat mendongkrak penerimaan pajak tahun ini.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Berita lainnya tentang Kementerian Keuangan yang telah mengusulkan pagu anggaran RAPBN 2018 dan mengalokasikan dana untuk dialokasikan kepada Ditjen Pajak yang bersiap untuk menjadi lembaga independen. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kemenkeu Siapkan Anggaran Untuk Melepas Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai bersiap untuk melepaskan Ditjen Pajak dari pangkuannya. Langkah ini terlihat dari pagu RAPBN Tahun Anggaran 2018, di mana Kemenkeu telah menyediakan dana untuk langkah tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp45,27 triliun dalam RAPBN 2018. Dari anggaran tersebut, Rp6,21 triliun dialokasikan untuk Ditjen Pajak. Pagu anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi XI DPR. Sesuai dengan draf revisi UU KUP, lembaga pajak akan berkedudukan langsung di bawah presiden.

  • Pajak Google Tuntas, Kemkominfo Segera Rampungkan Peraturan OTT

Raksasa internet Google dilaporkan akan melunasi tunggakan pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Hal ini ditanggapi positif oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Menurutnya, jika memang permasalahan tunjakan pajak Google sudah dilunasi, hal itu akan memuluskan upaya pemerintah dalam menggarap Peraturan Menteri untuk penyediaan layanan Over-The-Top (OTT) yang sudah setahun ada di tahap konsultasi publik.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • Kemenkeu Tambah 4.000 Pegawai di 2018, Separuhnya untuk Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan berencana untuk menambah sumber daya manusia (SDM) secara masif pada 2018 mendatang. Tak tanggung-tanggung, Kemenkeu langsung merekrut 4.000 pegawai baru untuk tahun depan. Dari total 4.000, sebanyak 2.000 kursi lebih di antaranya akan ditujukan untuk pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Sisanya, tambahan pegawai akan disalurkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan direktorat lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, rencana penambahan pegawai ini sudah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

  • Pemerintah Siapkan Amunisi Jika DPR Tolak Perppu AeoI

Ditjen Pajak menyatakan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Perbankan, dan UU Perbankan Syariah menjadi senjata terakhir yang mutlak dikejar. Hal itu dilakukan pemerintah apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Pasalnya, jika Perppu AEoI ditolak maka Indonesia kehilangan dasar hukum untuk melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang setara, yaitu berupa UU, untuk melangsungkan pertukaran data keuangan nasabah lembaga jasa keuangan tersebut.

  • THR dan Gaji ke-13 PNS Dipotong Pajak

Penerimaan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal berkurang karena ada pembayaran pajak yang perlu dibayarkan kepada negara. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah memang akan memberlakukan perhitungan yang sama pada tambahan penghasilan pekerja, termasuk PNS yang berupa gaji ke-13 dan THR. Adapun pengenaan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?