KOTA DEPOK

Kejar Realisasi Piutang, Depok Gelar Pemutihan & Diskon Tunggakan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 17:00 WIB
Kejar Realisasi Piutang, Depok Gelar Pemutihan & Diskon Tunggakan PBB

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memberikan fasilitas pemutihan denda sekaligus pengurangan pokok PBB untuk tahun pajak 1994 hingga 2021 melalui program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.

Pemutihan sekaligus keringanan pokok PBB yang ditunggak wajib pajak diberikan bila wajib pajak melakukan pelunasan PBB pada 1 November hingga 31 Desember 2022.

"Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui camat, lurah, RT/RW," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Melalui program ini, Pemkot Depok memberikan keringanan sebesar 100% atas pembayaran PBB tahun pajak 1994 hingga 2006. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak tersebut.

Selanjutnya, keringanan sebesar 75% diberikan atas PBB tahun pajak 2007 hingga 2009. Untuk PBB tahun pajak 2010 hingga 2015, Pemkot Depok memberikan keringanan pokok sebesar 50%.

Adapun keringanan pokok PBB untuk tahun pajak 2016 hingga 2019 adalah sebesar 40%, sedangkan untuk tahun pajak 2020 hingga 2021 keringanan yang diberikan adalah sebesar 30%.

Baca Juga:
Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Untuk mendapatkan seluruh fasilitas di atas, wajib pajak perlu terlebih dahulu melunasi PBB tahun pajak 2021.

Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. "Kami ingin tahun berikutnya mereka menjadi wajib pajak yang taat pajak dan diharapkan persentase ketaatan wajib pajak meningkat," ujar Wahid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN