KABUPATEN PANGANDARAN

Kejar Penerimaan, Bapenda Tetap Tagih Pajak dari Galian Ilegal

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 13:45 WIB
Kejar Penerimaan, Bapenda Tetap Tagih Pajak dari Galian Ilegal

Ilustrasi. Sejumlah warga mendorong truk pengangkut pasir yang terjebak lubang di lokasi tambang galian C, Sungai Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

PANGANDARAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengaku akan tetap menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) meski pelaku usaha beroperasi secara ilegal.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan penagihan pajak MBLB atas galian ilegal akan dilakukan dengan mengacu pada pedoman dari Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

"Walaupun demikian pemda tetap berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya," ujar Asep, dikutip Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Merujuk pada pedoman tersebut, Asep mengatakan pemda tetap memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah meski kegiatan usaha belum memiliki izin. Pajak bukan dikenakan atas usaha yang memiliki izin, melainkan atas objek pajak.

Asep mengatakan pajak daerah bakal dipungut bila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bukan ketika wajib pajak sudah memiliki izin.

"Mereka yang belum berizin alias galian C ilegal sudah mengeruk banyak kekayaan bumi Kabupaten Pangandaran. Sudah seharusnya ditarik pajak karena mereka melakukan transaksi," ujar Asep seperti dilansir radartasik.id.

Baca Juga:
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Guna menagih pajak MBLB atas hasil bumi yang diambil oleh galian C ilegal, Asep mengatakan pihaknya melakukan pendataan sembari bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

Upaya ini ditargetkan dapat memberikan tambahan pajak MBLB senilai Rp200 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini