KEBIJAKAN PAJAK

Kejar 3 Prioritas Transisi Energi, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Kejar 3 Prioritas Transisi Energi, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Ilustrasi. Wisatawan mengunjungi desa berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) di Desa Keliki, Gianyar, Bali, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

JAKARTA, DDTCNews - Presidensi G-20 Indonesia menetapkan 3 prioritas transisi energi yang meliputi aksesibilitas energi, penggunaan teknologi energi bersih, serta pendanaan.

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Forum Energy Transition Ministerial Meeting (ETMM) juga telah menghasilkan beberapa komitmen seperti peningkatan penggunaan energi bersih, promosi investasi penggunaan energi bersih, hingga penggunaan teknologi yang berkelanjutan.

Dia menambahkan pemerintah sudah menyiapkan berbagai dukungan untuk mencapai target tersebut. "Kami juga memberikan insentif seperti tax allowance, fasilitas bea masuk, dan tax holiday," katanya, dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Rida menuturkan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP 112/2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan listrik. Dalam hal ini, pemerintah menyediakan berbagai dukungan agar harga listrik yang ramah lingkungan lebih kompetitif.

Mengenai fasilitas tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Untuk tax holiday, insentif ini diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Selanjutnya, fasilitas bea masuk diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk keperluan produksi,” sebut Rida.

Di sisi lain, Rida menyebut saat ini telah ada lanskap pendanaan untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia yang dapat diperoleh, mulai dari Blended Finance, United Indonesia SDGs, Tropical Landscape Fasilitas Keuangan, investasi anggaran nonpemerintah, serta kemitraan pemerintah dan swasta.

Meski demikian, pemerintah masih harus meningkatkan mobilisasi semua sumber keuangan dan memperkuat kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan untuk memastikan semua potensi dimanfaatkan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rida menambahkan pemerintah juga akan mengembangkan 700 gigawatt (GW) energi terbarukan yang berasal dari solar, hidro, angin, bioenergi, laur, panas bumi, serta hidrogen dan nuklir. Ada pula strategi penghentian PLTU Batubara secara bertahap hingga 2058.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan investasi hingga US$1 triliun pada 2060 untuk menyediakan pembangkit energi terbarukan senilai US$995 miliar dan transmisi sejumlah US$114 miliar.

"Kebutuhan akan dukungan finansial akan semakin meningkat sembari kita menerapkan pensiun dini PLTU batu bara pada tahun-tahun mendatang," ujarnya. Simak juga, Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara