SRI LANKA

Kecelakaan Lalu Lintas, Pemilik Kendaraan Bakal Kena Pajak Khusus

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 13:00 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas, Pemilik Kendaraan Bakal Kena Pajak Khusus

Ilustrasi. Petugas gawat darurat berada di lokasi kecelakaan mematikan melibatkan traktor-trailer di jalan bebas hambatan. ANTARA FOTO/REUTERS/Luis Cortes/PRAS/djo

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka mengumumkan rencana pemberlakuan pengenaan pajak atas kecelakaan di jalan sebagai salah satu upaya mengamankan target defisit anggaran pada tahun depan.

Menteri Keuangan Basil Rajapaksa mengatakan proposal pemajakan atas kecelakaan lalu lintas itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kendaraan dan menjaga defisit anggaran sebesar 8,8% dari PDB pada 2022.

“Ini diproposalkan untuk mengenakan biaya atas kendaraan yang mengalami kecelakaan. Melalui inisiatif ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor,” katanya dikutip pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Seperti dilansir auto.economictimes.indiatimes.com, Rajapaksa tidak menjelaskan perincian mengenai bagaimana pemberlakuan pajak atas kecelakaan lalu lintas. Dia hanya menyampaikan proposal aturan pajak tersebut sudah tertuang dalam kebijakan APBN 2022.

Untuk diketahui, jalanan di Sri Lanka termasuk yang paling berbahaya di dunia. Setiap tahun, terjadi lebih dari 3.000 kematian lalu lintas dan sekitar 25.000 orang terluka parah. Atas alasan itulah, pajak atas kecelakaan lalu lintas diusulkan.

Selain itu, lanjut Rajapaksa, Sri Lanka juga sedang menghadapi krisis serius dengan cadangan devisa hanya USD2,3 miliar atau sekitar Rp32,63 miliar. Angka tersebut jauh lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai USD7,5 miliar atau sekitar Rp106,39 miliar.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Selain pajak atas kecelakaan lalu lintas, Rajapaksa juga menaikkan pajak rokok, minuman keras, dan pajak penghasilan badan tertentu. Selain itu, ia juga menaikkan PPN atas jasa keuangan dari tarif awal sebesar 15% menjadi 18%.

Dia juga mengumumkan kenaikan usia pensiun pegawai negeri dari 60 menjadi 65 tahun. Langkah tersebut telah menunda pembayaran manfaat terminal kepada ribuan karyawan dan mengurangi pengeluaran pemerintah untuk lima tahun ke depan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024