KABUPATEN SIAK

Kebijakan Mandek, Pajak Sarang Burung Walet Nihil

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 11:36 WIB
Kebijakan Mandek, Pajak Sarang Burung Walet Nihil

SIAK, DDTCNews – Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang usaha sarang burung walet dinilai tidak berhasil dilakukan dengan baik alias mandek di tengah jalan. Bangunan ruko yang menjadi usaha sarang burung walet yang berada di sekitar kawasan padat penduduk dinilai menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Ketua LSM di Kabupaten Siak Purwanto mengatakan suara bising dari kaset usaha burung walet tersebut sangat menganggu kenyamanan warga sekitar. Belum lagi kotoran burung dan lainnya yang menjadi keluhan masyarakat sekitar.

“Kami minta kepada pengusaha sarang burung walet agar jangan hanya memikirkan keuntungan kalian saja, tapi pikirkan juga kenyamanan masyarakat sekeliling kalian,” ujarnya, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Tidak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bisnis ini harusnya juga menjanjikan, jika melihat ramainya usaha tersebut. Namun, uang yang harusnya masuk ke pemerintah daerah diduga tak jelas alurnya.

Menurut Purwanto, jumlah usaha sarang burung walet di Kabupaten Siak cukup banyak. “Ada ribuan lebih gedung yang diperuntukkan sebagai sarang walet. Hanya saja, dari sisi kontribusi kepada pendapatan daerah Kabupaten Siak usaha sarang walet terbilang minim, bahkan nol nilainya, sangat ironis dan sulit diterima akal sehat,” ungkapnya.

Nihilnya PAD Siak dari usaha budidaya sarang walet ini lantaran hasil yang diperoleh dari restribusi dan pembayaran lainnya terkait burung walet ini, sudah dibayar oleh pengusaha sarang walet ke UPTD-UPTD Kecamatan per triwulannya, namun raib dan tidak sampai ke tangan Pemda Siak.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Pantauan di lapangan, banyak pengusaha penakaran sarang walet yang sudah membayar pajak dengan bukti-bukti yang akurat, namun uang pajak mereka dipertanyakan dan diduga tidak masuk ke PAD Kabupaten Siak.

Sementara itu, dilansir dalam riau24.com, Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Muzamil ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak bisa memberi kejelasan terkait pajak penakaran sarang walet ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024