KERJA SAMA PERPAJAKAN

Kata Dirjen Pajak, Ini 3 Hal yang Dicari dari Kerja Sama Internasional

Dian Kurniati | Kamis, 17 September 2020 | 11:37 WIB
Kata Dirjen Pajak, Ini 3 Hal yang Dicari dari Kerja Sama Internasional

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar pada annualmeeting.adb.org)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut berbagai inisiatif kerja sama untuk memperkuat reformasi pajak sangat penting bagi semua negara di dunia, terutama negara berkembang di kawasan Asia-Pasifik.

Suryo pun menyambut baik usulan Asian Development Bank (ADB) terkait dengan pembanguan hub regional yang akan mewadahi negara anggota bekerja sama di bidang perpajakan. Dia menilai setidaknya ada 3 aspek yang diinginkan negara anggota saat berpartisipasi dalam hub regional tersebut.

"Pertama, peningkatan kepatuhan pajak sehingga akan meningkatkan penerimaan pajak dan pada akhirnya juga meningkatkan tax ratio," katanya saat mewakili Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) dalam acara ADB Seminar Series 2020, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kedua, penguatan sistem administrasi pajak sehingga otoritas pajak maupun wajib pajak merasa nyaman dalam menjalankan kewajibannya. Ketiga, pengembangan sistem perpajakan sesuai kebutuhan, termasuk terkait dengan digitalisasi dan pajak internasional.

Suryo menilai semua otoritas pajak di kawasan juga perlu memperkuat kerja sama untuk melindungi sumber pendapatan di negaranya dari potensi erosi basis pajak. Menurutnya, semua harapan itu dapat dicapai jika negara-negara di kawasan sering berdiskusi dan bertukar pikiran.

Dia menilai topik mengenai kerangka manajemen risiko perusahaan dan pajak korporasi internasional yang diangkat ADB sangat penting dan relevan dengan kebutuhan para negara anggota.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Kedua topik tersebut sangat relevan. Saat kita menghadapi Covid-19, pembahasan ini akan membuat kita bersama-sama melawan pandemi yang kemungkinan juga menyebabkan ketidakstabilan keuangan dan krisis ekonomi," ujarnya.

Suryo mengaku senang dengan pertemuan ADB yang diadakan secara virtual karena dapat menjangkau peserta yang lebih luas. Dia berharap negara-negara anggota ADB dapat memanfaatkan pertemuan tersebut untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai praktik perpajakan di negaranya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024