SISTEM KEAMANAN KARTIN1

Kartu Mutakhir Ditjen Pajak Punya 4 Lapis Keamanan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 13:16 WIB
Kartu Mutakhir Ditjen Pajak Punya 4 Lapis Keamanan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan platform atau aplikasi Kartu Indonesia 1 atau disingkat Kartin1 tidak akan mudah dibobol karena memiliki tingkat keamanan berlapis.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak telah membenamkan teknologi canggih, bahkan melebihi keamanan di sistem perbankan.

"Keamanannya jangan khawatir karena di Kartin1 ada 4 layer. Kita pakai teknologi perbankan Triple Data Encryption Standard (DES), pakai PIN, sidik jari, dan digital certificate," ujarnya di Jakarta, Senin (10/4).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Seperti diketahui, Ditjen Pajak baru-baru ini meluncurkan Kartin1 yang dapat memuat identitas e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), e-Toll, ATM, kartu kredit hingga paspor.

Iwan memerinci teknik Triple DES biasanya digunakan untuk meningkatkan keamanan data pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sementara sertifikat digital atau digital certificate merupakan suatu sertifikasi yang dapat mengotentifikasi dan menjamin identitas secara sah dan benar.

"Kalau kartu dites di mana pun, dan tidak sesuai dengan sistem atau sertifikat kita, maka tidak akan terbuka," jelasnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Dia mengklaim Kartin1 merupakan satu-satunya kartu yang sudah memiliki digital certificate sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tingkat keamanan ini selangkah lebih maju dibanding perbankan yang belum mengantongi digital certificate tersebut.

"Ini (Kartin1) satu-satunya kartu yang punya digital certificate yang comply dengan ketentuan ITE. Bank saja tidak punya digital certificate, tapi kita sudah punya," paparnya.

Menurutnya, Kartin1 sudah diujicoba oleh Bank Mandiri mengingat platform ini terbuka untuk layanan perbankan, seperti e-Toll, kartu kredit, ATM, dan lainnya. Ditjen Pajak menggandeng bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar itu karena alasan mempunyai sistem keamanan tinggi.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

"Sudah diujicoba Bank Mandiri karena bank itu kan punya keamanan tinggi. Kalau di sistem bank saja sudah lolos keamanannya, di tempat lain juga pasti lolos. Jadi mudah-mudahan aman (tidak mudah dibobol) karena kita akan evaluasi dalam lima tahun," terang Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan mengakui Kartin1 dapat menampung 15 identitas WP, yakni NPWP, e-KTP, BPJS, SIM, paspor, kartu kredit, debet, e-money, e-Toll, sampai dengan nomor induk kepegawaiaan termasuk akses masuk instansi.

"Jadi kita mau memudahkan WP, punya kartu identitas tunggal daripada bikin kartu banyak. Dengan cara ini juga menghindari monopoli satu instansi karena kartu ini juga bisa jadi cikal bakal layanan pemerintahan atau e-government," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?