KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Sebut Coretax Bikin Interaksi WP dan DJP Makin Transparan

Dian Kurniati | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:00 WIB
KAPj IAI Sebut Coretax Bikin Interaksi WP dan DJP Makin Transparan

Koordinator Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pajak, KAPj Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Waluyo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Akuntan Indonesia memandang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan membuat interaksi antara wajib pajak dan otoritas makin transparan.

Koordinator Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pajak, KAPj Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Waluyo mengatakan CTAS memperbarui sistem informasi DJP yang telah ada. Melalui penerapan CTAS, dia meyakini pelayanan perpajakan juga lebih kredibel dan akuntabel.

"Karena ini sekarang tuntutannya adalah transparansi dari kedua belah pihak. Transparansi tidak hanya pada posisinya wajib pajak, tetapi juga pada posisi di otoritas pajaknya," katanya dalam acara webinar di Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Waluyo menuturkan implementasi CTAS sangat dibutuhkan sejalan dengan perkembangan aktivitas ekonomi yang makin kompleks. Harapannya, pelayanan perpajakan makin mudah diakses karena interaksi tatap muka antara wajib pajak dan otoritas makin dibatasi.

Dia menilai rencana penerapan CTAS pada 1 Juli 2024 telah mendapat sambutan gembira dari wajib pajak, terutama pelaku usaha. Sebab, CTAS bakal memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi pengguna layanan perpajakan.

Namun, implementasi CTAS juga membutuhkan kesiapan dari sisi SDM, baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas. Kesiapan ini utamanya mengenai pemahaman peraturan dan perubahan proses bisnis di bidang pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Oleh karena itu, dia meyakini kehadiran profesi pajak dan akuntansi ke depan bakal tetap dibutuhkan.

"Tentu saja ada kebaruan dalam mengenal, memahami, dan mengimplementasikan sistem. Hal lain yang juga mendasar adalah memahami peraturan perpajakan karena bisa saja mengalami perubahan," ujarnya.

Waluyo juga mengusulkan para mahasiswa untuk mulai mempelajari CTAS. Menurutnya, pemahaman mengenai CTAS akan bermanfaat apabila mahasiswa tersebut memutuskan terjun di profesi pajak atau akuntansi.

Selain itu, mahasiswa atau perguruan tinggi juga dapat mendukung perbaikan pelayanan pada Ditjen Pajak dengan melakukan berbagai penelitian. Terlebih, piloting program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Relawan Pajak mulai dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN