KEBIJAKAN CUKAI

Kapan Pembahasan Lanjutan Cukai Plastik? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Agustus 2019 | 15.49 WIB
Kapan Pembahasan Lanjutan Cukai Plastik? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Komisi XI DPR akan melakukan pembahasan lanjutan terkait pengenaan cukai kantong plastik. Ini merupakan pembahasan kedua dari rencana pemerintah menambah barang kena cukai (BKC).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pembahasan lanjutan dengan anggota dewan akan dilanjutkan Kamis lusa setelah berselang satu bulan dari usulan resmi pemerintah kepada DPR pada Juli 2019. Pembicaraan lanjutan akan menyangkut teknis tata cara pemungutan cukai.

“Kamis depan akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan Komisi XI untuk cukai kantong plastik,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2019).

Heru menambahkan rencana pengenaan cukai atas kantong plastik merupakan kegiatan prioritas yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Bila tidak ada hambatan, pungutan cukai kantong plastik bisa dieksekusi tahun ini.

Pasalnya, penerimaan cukai plastik sudah masuk dalam APBN tahun ini dengan target setoran senilai Rp500 miliar. Penambahan BKC baru lainnya, menurut Heru, belum akan dilakukan otoritas fiskal dalam waktu dekat.

“Untuk rencana cukai lainnya nanti bertahap ya. Tahun ini plastik dulu. Kalau itu bisa dipercepat, ya secepatnya. Namun, kita prioritaskan plastik dulu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, terdapat dua skema pungutan cukai usulan pemerintah adalah pertama, pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.