ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Faktur Pajak Dibuat? Simak Lagi Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Kapan Faktur Pajak Dibuat? Simak Lagi Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan waktu pembuatan faktur pajak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

DJP menjelaskan faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau pada saat penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

“Jadi, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Untuk ketentuan lebih lanjut terkait kapan dilakukan pembuatan faktur pajak dapat dilihat pada Pasal 13 ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Ketentuan mengenai waktu pembuatan faktur pajak juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

Kedua, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Keempat, saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Kelima, atau pada saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor