Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor (kanan). foto: Kanwil DJP Jaksel II
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyelenggarakan business development services (BDS) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jagakarsa.
BDS kali ini digelar dengan melibatkan Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Selatan, 28 UMKM dari Jagakarsa, dan 10 UMKM dari Pasar Minggu.
"Pada prinsipnya, BDS ini adalah program DJP dalam mengembangkan para pelaku UMKM melalui program-program nonfinansial," jelas Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor, dikutip pada Minggu (8/12/2024).
Program-program nonfinansial yang diselenggarakan antara lain pembukaan akses pasar melalui bazar, pelatihan, literasi digital, dan akses permodalan melalui kerja sama dengan institusi yang melakukan dukungan permodalan.
DJP berharap UMKM yang mengikuti BDS bisa berkembang dan naik kelas menjadi usaha besar. "Tentunya kita berharap, tahun depan bapak ibu pelaku UMKM akan jauh lebih berkembang dari hari ini," ujar Neilmaldrin.
Sebagai informasi, program BDS diselenggarakan DJP sejak 2015 guna mendukung pengembangan UMKM. BDS diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program BDS.
Dalam surat edaran tersebut, DJP mewajibkan seluruh KPP Pratama untuk menyelenggarakan BDS setidaknya 2 kali dalam 1 tahun anggaran. BDS diselenggarakan menggunakan metode independen dan kolaboratif.
BDS digelar secara independen jika KPP melaksanakan program itu secara mandiri tanpa kerjasama dengan instansi lain. Sementara itu, BDS digelar secara kolaboratif jika KPP menggandeng instansi, lembaga, asosiasi bisnis, kementerian, serta pihak lain. (rig)