KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Ini Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Kanwil DJP Ini Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyita 3 aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial AW.

Aset yang disita adalah 3 bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing sebesar 98 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Gresik.

"Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

AW ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai melakukan tindak pidana pajak melalui PT GAP, yakni secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak menyampaikan SPT, sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut pada 2015 hingga 2017.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

"Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan APH di wilayah Jawa Timur untuk menindak wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Agustin dikutip dari lenteratoday.com.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Tak lupa, Agustin juga mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat agar dibantu proses kesulitannya," tutur Agustin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?