PROVINSI DKI JAKARTA

Kantor Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 11:34 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Bupati Kepulauan Seribu Ismer Harahap telah meresmikan pembukaan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Kecamatan Kepulauan Seribu pada hari Kamis 9 Maret 2017.

Ismer mengatakan KP2KP ini berlokasi di Pulau Pramuka, tepatnya di Jalan Ikan Nalaris Nomor 28 RT 002/04, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.

“Kami berharap dengan dibukanya KP2KP di kawasan Kepulauan Seribu ini potensi pajak dapat semakin meningkat dan masyarakat yang tidak paham terkait pelayanan pajak bisa melakukan konsultasi di sini,” tuturnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dengan diresmikannya KP2KP, lanjut Ismer, warga di Kepulauan Seribu tidak perlu lagi repot-repot pergi menyebrang ke daratan Jakarta untuk mengurus pelayanan pajak. “Sekarang, warga sudah bisa mengurus pajaknya di sini,” ujarnya.

Ismer menambahkan selama 15 tahun warga Kepulauan Seribu harus pergi ke daratan untuk mengurus pelayanan pajak. Adanya KP2KP ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi yang lebih baik, sehingga 5 ribu wajib pajak yang ada dapat bertahan dan terus bertambah.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kepulauan Seribu Sugeng Wibowo mengatakan saat ini pelayanan di KP2KP Kepulauan Seribu bisa melayani Wajib Pajak (WP) yang akan membuat NPWP, termasuk diberikan juga pelayanan penyuluhan dan konsultasi.

“Jadi kalau WP bingung tentang aturan pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya, kita akan berikan pelayanan konsultasi dan bimbingan langsung sehingga masyarakat bisa lebih dekat dan mengerti betul tentang tata caranya,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Pulau Seribu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara