KPP PRATAMA GIANYAR

Kantor Pajak Ramai Beri Apresiasi kepada WP yang Lapor SPT Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2024 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Ramai Beri Apresiasi kepada WP yang Lapor SPT Lebih Awal

Petugas pajak memberikan hadiah kepada salah satu wajib pajak yang lapor SPT Tahunan di awal periode pelaporan. 

GIANYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Perlu diketahui, periode pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023 sudah dimulai sejak awal tahun ini.

Guna mendorong wajib pajak lebih patuh, DJP memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang secara taat melaporkan SPT Tahunan pada awal periode pelaporan. KPP Pratama Gianyar di Bali misalnya, memberikan hadiah kepada sepuluh wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan.

"Hadiah tersebut langsung diserahkan oleh pegawai yang bertugas kepada para wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Gianyar," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Gianyar Dedi Kurniadi, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Pemberian hadiah tersebut merupakan wujud apresiasi KPP Pratama Gianyar kepada wajib pajak yang senantiasa berusaha untuk cepat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"Kami memberikan hadiah berupa souvenir kepada sepuluh wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Gianyar, ini merupakan wujud bentuk apresiasi kami kepada mereka yang sangat sigap dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ungkap Dedi.

Menurut Dedi, selain memberikan hadiah kepada sepuluh wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Gianyar, timnya juga akan mengirimkan hadiah kepada sepuluh wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Serupa dengan di Bali, KP2KP Dabo Singkep di Lingga, Riau juga memberikan hadiah kepada wajib pajak yang secara sukarela melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.

Petugas meminta wajib pajak tidak perlu khawatir jika kebingungan dengan prosedur pelaporan SPT Tahunan. Petugas KP2KP Dabo Singkep Wardiman menyampaikan petugas siap mendampingi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Sementara di Kendal, Jawa Tengah, KP2KP Kendal juga memberikan penghargaan khusus kepada wajib pajak yang lapor SPT Tahunan lebih dini.

KP2KP Kendal berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan pendampingan kepada masyarakat dalam hal perpajakan. Penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak menjadi momentum positif sebagai langkah awal dalam menciptakan kesadaran perpajakan di kalangan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya