KEPALA KANWIL DJP JATIM I SIGIT DANANG JOYO:

‘Kami Punya Bank Potensi untuk Gali Potensi Pajak dari Beragam Sektor’

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 11:15 WIB
‘Kami Punya Bank Potensi untuk Gali Potensi Pajak dari Beragam Sektor’

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo.

TARGET penerimaan pajak yang dipatok oleh pemerintah tidak akan bisa terwujud dengan kerja keras Ditjen Pajak (DJP) sendiri, tanpa dukungan unit vertikalnya di daerah. Apalagi selama 3 tahun terakhir, saat pemerintah berjuang keras bangkit dari hantaman pandemi.

Kanwil DJP Jawa Timur I merupakan salah satu unit vertikal otoritas yang mampu mencapai target penerimaan pajak selama 3 tahun berturut-turut.

Menariknya, selama ini penerimaan pajak oleh Kanwil DJP Jawa Timur I cenderung disokong oleh sektor industri, utamanya industri rokok. Sekitar 40% penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur I berasal dari industri rokok.

Namun, omzet industri rokok diperkirakan akan turun akibat kenaikan tarif cukai. Akibat kondisi tersebut, potensi penerimaan pajak dari sektor lain perlu dioptimalkan. Lantas bagaimana strategi Kanwil DJP Jawa Timur I untuk menjaga kinerja penerimaannya?

Kali ini, DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo untuk mengetahui lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan pajak di wilayah tersebut. Berikut petikan lengkapnya:

Bagaimana kinerja penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur I pada tahun lalu?

Bicara soal performance kanwil, biasanya diukur dengan penerimaan, terus nanti kepatuhan. Untuk kinerja penerimaan pada 2023, kita coba bandingkan dengan nasional terlebih dulu.

Kalau nasional itu targetnya Rp1.869,2 triliun. Realisasinya secara nasional itu 102,8%. Nah, Kanwil DJP Jatim I itu diberikan target Rp50,35 triliun setelah perubatan APBN, kita tercapai 102,94%. Artinya kita di atas rata-rata nasional. Kita kemarin mendapatkan apresiasi pada waktu rapimnas karena hat-trick 3 tahun berturut-turut.

Untuk 2024, jika dibandingkan dengan realisasi 2023, targetnya naik 8,4%. Lebih tinggi dari pertumbuhan target nasional yang kalau tidak salah 6,4%.

Meski demikian, kita juga punya target internal. Target atau komitmen supaya tax ratio itu enggak turun. Jadi kita punya commitment internally ya. Kalau secara target itu ada APBN, tapi ada target internal juga.

Target penerimaan pajak di APBN secara nasional itu Rp1.988 triliun itu ya, itu kalau tercapai tax ratio kita enggak naik. Maka, ada komitmen internal supaya menjamin naik, itu ada sekitar Rp2.045 triliun.

Bicara tax ratio, panjang ini aspeknya. Secara umum di negara-negara maju, salah satu indikatornya adalah sistem administrasi perpajakannya pasti settle dan tax ratio-nya itu tinggi. Kalau tax ratio tinggi, negara itu masuk kategori AA. Indonesia sendiri masih BB, itu akan berpengaruh misalkan terhadap berapa bunga yang harus dibayar negara kalau dia melakukan pinjaman. Makin tinggi [tax ratio], bunganya makin kecil. Makanya tax ratio menjadi satu indikator yang penting sebetulnya untuk mengklasifikasikan negara ini maju atau tidak.

Kemarin Bu Menteri itu bilang, Indonesia itu sebetulnya sudah middle upper ya, sudah hampir masuk ke negara maju. Tapi sayangnya beberapa indikator itu belum memenuhi salah satunya tax ratio itu. Makanya, kita punya target internal ya untuk tax ratio.

Kita punya optimisme lah. Jawa Timur adalah provinsi dengan size ekonomi terbesar kedua setelah Jakarta dan kalau kita pakai indikator ekonomi regional, itu penting. Tapi itu tidak sepenuhnya bisa memastikan bahwa itu in line dengan potensi pajak. Saya bisa contohkan begini, hampir semua kantong-kantong atau aktivitas ekonomi di Indonesia wilayah timur, itu pusatnya ya di Surabaya.

Apa saja sektor-sektor yang berperan besar menyokong penerimaan pajak pada tahun lalu? Apakah industri rokok tetap dominan seperti tahun-tahun sebelumnya?

Kalau melihat dari sisi angka, dominasinya itu di industri pengolahan dan di dalamnya itu ya rokok sebetulnya, 90%. Secara umum, industri pengolahan itu membawa kontribusi 43,98% terhadap total penerimaan pajak. Ini hampir seluruhnya sebenarnya dikuasai oleh industri, di dalamnya ada rokok.

Namun, pada tahun ini, pelaku industri rokok sudah menyatakan omzetnya berpotensi turun karena kenaikan cukai. Lalu, kita menutupnya dari mana? Tentu kita sudah nyiapin nih dari awal. Kita mencoba untuk memetakan potensi-potensi yang belum tergali, yang sifatnya itu sektoral.

Sektoral itu misalkan, kita kemarin melihat dari sisi sektor emas, tidak cuma emas perhiasan. Itu yang coba kita gali. Terus kemudian sektor perikanan. Tambak itu luar biasa itu potensinya dan itu baru booming akhir-akhir tahun ini, sekitar 2-3 tahun ini. Hampir semua tambak di wilayah timur, ya pusatnya mungkin perusahaannya ada di Surabaya.

Terus kemudian kita bicara sektor perdagangan logam, sampai dengan hal yang paling kecil itu kita sudah mitigasi. Misalnya, untuk bahan bangunan segala macam itu ruangnya masih sangat lebat untuk ekstensifikasi. Nah, ini sudah kita petakan dan kita punya bank potensi. Bank potensi ini yang kita sudah hitung kira-kira ada spare berapa potensi yang bisa kita gali dari sektor-sektor.

Terakhir akhir-akhir saya dapat report berkait dengan impor, impor hampir semua barang-barang yang dari sisi size-nya itu dominan gitu ya. Itu kita coba lihat dan memang ternyata masih cukup banyak potensi yang bisa kita gali. Itu yang kita lakukan ya, lebih ke ekstensifikasi sebetulnya.

Mengingat industri rokok berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak, apa langkah pengawasan yang sudah diambil oleh Kanwil DJP Jawa Timur I dalam mengamankan penerimaan dari sektor tersebut?

Kalaupun rokok itu omzetnya turun, apakah satu-satunya faktor turun omzetnya itu karena cukai naik? Mungkin iya, itu mendorong. Artinya ada kontribusi program pemerintah berkait dengan kesehatan masyarakat itu ada. Tapi ada faktor yang lain, yaitu peredaran rokok ilegal. Kenapa begitu? Wajar dong kalau cukainya naik, orang pasti terimplikasi pada harga rokok, kemudian memilih rokok yang ilegal.

Nah, rokok ilegal ini kan menjadi kewajiban kita bersama untuk mengungkap. Pasti dari sisi perpajakan juga kalau namanya ilegal juga enggak lapor. Ini yang kemudian kita bikin kolaborasi dengan DJBC. Kita punya joint intelligence, joint audit, joint collection, dan seterusnya. Itu sudah ada data-data yang mungkin bisa kita laporkan di 2023. 

Lantas pada 2024 ini, saya diberi kepercayaan oleh menteri keuangan sebagai kepala perwakilan kemenkeu di Jawa Timur. Salah satu amanah terbesarnya adalah mengoordinasikan antarunit eselon I yang ada di wilayah Jawa Timur.

Pokjanya ada 5. Pokja pertama itu penggalian potensi penerimaan negara, baik dari sektor pajak, biaya cukai, lelang, dan lain-lain. Yang kedua itu pokja penegakan hukum. Penegakan hukum itu yang tadi, joint intelligence, itu kita lakukan. joint audit, joint collection, kita ada sita serentak, ada lelang serentak, itu masuk di pokja yang kedua. Nah, pokja yang ketiga itu adalah pokja UMKM, pokja keempat itu adalah ALCO. Pokja kelima itu kehumasan dan pendidikan.

Sejauh ini, kepatuhan formal wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur I sudah mencapai berapa persen? Apakah ada target atau upaya khusus yang akan diambil guna meningkatkan kepatuhan formal pada tahun ini?

Kalau secara nasional itu capaian realisasinya 100,16%. Nah, Kanwil Jawa Timur I itu capaiannya 101,04%. Alhamdulillah kita bisa di atas nasional.

Tahun ini kita lebih prepare. Pasti sudah ada kenaikan dibandingkan tahun lalu. Kemarin juga sudah kita cleansing yang NE [non-efektif]. Mereka yang NE itu yang misalkan kehilangan pekerjaan dan enggak bisa lapor, ini kita sisir. Memang dia yang tidak wajib lapor SPT itu kita keluarin. Insyaallah akan naik tahun ini.

Ada hal lain sebenarnya. Selama ini SPT dianggap oleh masyarakat sebagai hal yang rumit. Padahal saya selalu sampaikan, sebetulnya jika dibandingkan dengan negara lain, [Indonesia] enggak rumit-rumit amat. Inilah tantangan kami soal literasi kepada masyarakat. 

Apa yang diperoleh Kanwil DJP Jawa Timur I dari program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar pada 2022? Apakah dari program tersebut ada data dan informasi yang dapat ditindaklanjuti guna mendukung penerimaan pajak pada tahun-tahun berikutnya?

Pelaksanaan PPS yang dilakukan di Jawa Timur I itu jumlah pembayaran PPh finalnya Rp5,97 triliun. Kita peringkat 3 nasional dari sisi nominal ya. Jumlah pesertanya sendiri ada 20.171 wajib pajak. Ini peringkat 2 nasional dari sisi jumlah wajib pajak.

Data itu menunjukkan bahwa pelaksanaan PPS di Jawa Timur luar biasa lah. Realisasi dari sisi nominal dan jumlah pesertanya termasuk paling banyak di tingkat nasional. Nah, tentu itu menjadi basis pajak baru. Atas basis pajak baru itu sudah pasti dong kita lakukan penelitian. Namanya basis pajak apakah itu memberikan penghasilan dan sebagainya. Enggak cuma itu kok, yang tax amnesty juga terus kita lakukan penelitian.

Tapi begini, kantor pusat itu sangat luar biasa melakukan penelitian atas basis pajak baru. Kenapa? Kalau kita mau mengandalkan penelitian secara manual oleh pegawai DJP, masing-masing penelitian memakan waktu. 

Jadi kantor pusat sedang mengembangkan modelling. Lewat aplikasi, kita sudah mulai mengenalkan AI [kecerdasan buatan]. Kalau kita kejar dengan analisis per AR itu ya enggak akan sanggup. Makanya ada beberapa modelling yang itu akan masuk dalam satu keranjang, dianalisis by system, kemudian memunculkan tax gap, dan tax gap itu yang kemudian baru didistribusikan ke AR. Jadi titik referensinya adalah tax gap tadi.

Karena begini, belum tentu setiap aset itu memberikan penghasilan. Karenanya, harus ada aspek atau faktor yang lain untuk menunjukkan penghasilan. Nah, data-data tadi yang dimasukkan dalam sistem AI, kemudian yang diketahui tax gap-nya besar, ini yang kemudian di-exercise.

NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk mulai 1 Juli 2024. Apakah di Kanwil DJP Jawa Timur I masih ada NIK yang belum dipadankan? Apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemadanan NIK dan NPWP di lapangan?

Dalam pemadanan NIK-NPWP ini, masalah utamanya, antara identitas di KTP sama di NPWP itu banyak yang beda. Misalkan Sigit Danang Joyo ditulisnya Sigit DJ. Begitu sistem membaca enggak akan bisa padan. Lalu ditambah juga mungkin identitas palsu yang masuk ke sistem itu juga banyak. Proses pemadanan inilah yang memang butuh waktu.

Jika ada beberapa yang kesulitan untuk memadankan, dia harus datang ke KPP atau dia melalui call center. Ini yang bikin agak lama. Tapi percayalah bahwa kita menyusun big data, karena ini nanti akan jadi cikal bakal single identity number. Memang tidak mudah.

Saya punya keyakinan ini dengan segala macam dinamikanya menurut saya ini paling menjanjikan untuk menjadi single identity number di kemudian hari. Tapi ya tadi itu, mungkin ada beberapa hal yang NPWP-nya terindikasi ganda. Misal dia dipecat, terus kemudian bikin NPWP lagi, waktu itu sistem enggak bisa membaca kan, tetap bikin NPWP. Atau wajib pajak meninggal dunia, atau kemudian punya alamat dobel, segala macam.

Kita sisir dan nilainya mungkin enggak terlalu banyak, di Jawa Timur sendiri itu progresnya hingga sekarang itu sudah 86,12%. Nah harapannya kita sampai dengan nanti 1 Juli saat mulai diterapkan coretax, ya kita sudah bisa lah di angka 100%.

Merujuk pada PP 23/2018 yang telah diubah dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar pajak sesuai ketentuan umum mulai 2025. Apa yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I agar para wajib pajak orang pribadi UMKM siap membayar pajak sesuai ketentuan umum pada tahun depan?

Ya, kita lihat nature-nya lebih dahulu. Negara kan sudah memberi ruang, 7 tahun persiapannya. Apa iya kemudian mau kita biarkan terus sampai selamanya seperti itu? Kan enggak. Ini kan yang disebut sebagai insentif, ini disebut sebagai satu public policy.

Dikasih threshold atau waktu, supaya kemudian UMKM itu siap untuk melakukan pencatatan atau pembukuan. Tujuh tahun itu adalah open legal policy lah. Pilihan kebijakan yang sudah mempertimbangkan semua aspek. Tidak mungkin kita berlakukan seterusnya. Selama 7 tahun ini kan ada 2 aktor sebetulnya kan, DJP dan UMKM itu sendiri.

Untuk mendampingi UMKM ini kami gunakan media literasi, sosialisasi, diseminasi. Kita punya UMKM binaan, kita punya pelatihan pembukuan sederhana, kita punya program bersama.

Bahkan di level Kemenkeu Satu Jawa Timur, hampir di semua unit harus punya kegiatan-kegiatan yang menyentuh UMKM, dan salah satu program utamanya adalah memberikan edukasi, pelatihan, untuk pembukuan dan pencatatan tadi. Itu yang kita lakukan.

Dari sisi wajib pajaknya, sebetulnya UMKM banyak yang antusias untuk ikut. Namun, di lapangan ada beberapa oknum yang aslinya bukan UMKM. Misalnya, dia sengaja memecah omzet. Bisa juga menjelang 7 tahun tiba-tiba sudah hilang, kemudian bikin [UMKM] lagi dan argonya mulai dari nol lagi. Itu yang terjadi. Maka kita juga punya ruang-ruang untuk pengawasan tadi ya. Kita lihat nanti seberapa banyak sih UMKM yang tiba-tiba tidak beroperasi.

Jadi, dari sisi kami, kami buka saluran konsultasi sebanyak-banyaknya. Kita juga sering ngetes ke KPP. Kita telepon sendiri KPP-nya, diangkat tidak? Itu berkala supaya performance teman-teman itu juga naiklah dalam melakukan pelayanan terhadap wajib pajak.

Coretax administration system telah dikembangkan sejak 2018 dan rencananya akan diimplementasikan pada 1 Juli 2024. Apa yang disiapkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I guna mendukung penggunaan sistem baru tersebut?

Coretax ini ada 2 sisi yang sangat berpengaruh, internal kita dan eksternal. Saya selalu mendorong kepada teman-teman di internal kita, supaya mereka paham bahwa coretax ini bukan pekerjaannya kantor pusat saja. Di setiap pertemuan itu selalu disampaikan perkembangan coretax ini. 

Sebetulnya Indonesia ini sudah sangat ketinggalan. Kalau kita bicara sistem administrasi pajak yang settle, salah satu indikator negara yang maju itu adalah sistem administrasi pajaknya sudah settle, sudah kuat. Kalau di negara lain itu tadi saya sampaikan single identity number sebagai bagian fondasi untuk membangun sistem administrasi itu sudah terwujud jauh sebelum kita.

Coretax adalah basis awal untuk single identity number tadi. Maka kita selalu dorong, jangan sampai ada di dalam sini orang yang enggak mau untuk menerima perubahan ini. Kalau di dalam saja enggak mau, wajib pajaknya juga sudah pasti malas.

Setelah itu, wajib pajaknya yang harus kita yakinkan betul. Segmentasi yang harus kita sentuh pertama kali adalah segmen wajib pajak penyumbang penerimaan yang paling gede, perusahaan-perusahaan yang sudah settle. Perusahaan-perusahaan yang sudah settle itu lebih ngerti. Kita sentuh lewat asosiasi konsultan pajak juga bisa. 

Berikutnya, tentu seluruh wajib pajak itu kita berikan edukasi, sosialisasi, diseminasi. Dari sekarang diingatkan agar kita semua ancang-ancang nanti 1 Juli itu kita akan menerapkan sistem coretax. Kita sadar betul bahwa istilah-istilah pajak itu bukan istilah-istilah yang familiar untuk masyarakat umum. Karenanya, kami coba rangkai dalam bahasa-bahasa yang mudah sehingga bisa diserap oleh masyarakat dengan lebih baik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Senin, 29 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Badan Tapi BPE Tidak Muncul, Konfirmasi Bisa via Kring Pajak

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini