KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kalah di WTO, Wamenkeu Yakinkan Pengusaha Hilirisasi Nikel Jalan Terus

Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 14:15 WIB
Kalah di WTO, Wamenkeu Yakinkan Pengusaha Hilirisasi Nikel Jalan Terus

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kebijakan hilirisasi nikel akan terus berjalan. Pemerintah tetap teguh dengan kebijakannya walaupun Panel Dispute Settlement Body pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia.

Suahasil mengatakan hilirisasi SDA menjadi salah satu upaya pemerintah menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Meski kalah di WTO, lanjutnya, pemerintah bakal terus meyakinkan dunia internasional mengenai urgensi kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia.

"Iya [Indonesia kalah di WTO], tapi hilirisasi jalan saja terus. Nanti WTO ya biarin teman-teman trade negotiator kita terus bekerja keras untuk mendudukkan [posisi Indonesia] kepada dunia internasional," katanya di depan pengusaha yang menghadiri Economic Outlook by the Minister of Finance, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Suahasil mengatakan komoditas sumber daya alam (SDA), termasuk minerba, tidak boleh dijual secara mentah, melainkan harus diolah dulu di dalam negeri. Menurutnya, langkah hilirisasi tersebut juga akan membuka banyak lapangan kerja, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Dia menilai hilirisasi menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang potensial. Pemerintah pun berupaya mengundang investor asing agar melakukan hilirisasi minerba di dalam negeri.

Misalnya pada hilirisasi nikel, investasi asing di industri logam dasar smelter nikel tercatat mencapai US$814 juta pada 2019. Royalti nikel beserta olahannya pada tahun tersebut mencapai Rp2,05 triliun, sedangkan penerimaan pajaknya senilai Rp3,8 triliun.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Suahasil menjelaskan pemerintah juga telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung investasi dan mendorong hilirisasi. Insentif akan diberikan kepada investor yang melakukan hilirisasi di dalam negeri.

Dalam paparannya, disebutkan insentif yang diberikan di antaranya berupa fasilitas bea masuk, tax allowance, dan tax holiday. Pada fasilitas bea masuk, diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk keperluan produksi.

Mengenai tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Baca Juga:
BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Adapun soal tax holiday, insentif ini diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

"Berbagai macam fasilitas, seluruh fiscal tools, akan kita pakai untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Senin, 25 Maret 2024 | 12:01 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi