MALAYSIA

Juli, Parlemen Mulai Bahas Penghapusan GST

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:12 WIB
Juli, Parlemen Mulai Bahas Penghapusan GST

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pascapemilu pada 9 Mei lalu, parlemen baru Malaysia akan mulai bergerak pada Juli 2018. Dua agenda penting akan dibahas, yakni penghapusan sistem Goods and Service Tax (GST) dan hukum anti berita palsu.

Dua kebijakan yang akan dihapuskan ini merupakan bagian dari janji politik Pakatan Harapan jika jadi berkuasa. Kini, Perdana Menteri Mahatir Muhammad memastikan dua kebijakan tersebut akan dihapus dalam pembahasan pertama parlemen Juli nanti.

"Pajak barang dan jasa (GST) akan dihapus dan UU anti berita palsu juga akan dihapuskan, serta undang-undang lain yang kami janjikan," katanya dalam pertemuan kabinet,Rabu (6/6).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Seperti yang diketahui, tarif pajak GST Malaysia dipatok pada tarif 0% per 1 Juni 2018. Sebagai landasan hukum yang lebih kuat, maka diperlukan persetujuan parlemen untuk menghapus sistem GST dan kembali pada sistem Pajak Penjualan/Sale & Service Tax (SST).

Transisi rezim pajak ini akan memberikan tekanan tersendiri pada pos penerimaan negara dari sektor pajak. Oleh karena itu, sejumlah instrumen akan ditempuh. Salah satunya adalah pembatalan proyek infrastruktur dengan nilai besar.

Salah satu proyek yang dibatalkan adalah infrastruktur yang bekerja sama dengan Tiongkok. Mahatir menilai pengerjaan jalur kereta api di sepanjang pesisir timur Malaysia yang menelan dana hingga US$14 miliar tidak memberikan efek signifikan pada ekonomi.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selain itu, belanja pegawai juga ikut dipangkas. Mahatir Muhammad mengumumkan tunjangan hiburan untuk pegawai pemerintah senior akan dikurangi sebesar 10% dan efektif berlaku mulai Juli 2018.

"Ini bagian dari upaya penghematan pemerintah. Gaji menteri kabinet juga telah dipotong 10% pada Mei lalu," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS