EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Instruksikan Rp40 Triliun Direlokasi untuk Kepentingan Warga

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 18:00 WIB
Jokowi Instruksikan Rp40 Triliun Direlokasi untuk Kepentingan Warga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menahan pencairan anggaran sekitar Rp40 triliun, di tengah wabah virus Corona.

Anggaran yang dimaksud Jokowi adalah anggaran dari pos-pos yang kurang penting, seperti pos perjalanan dinas, rapat kementerian atau lembaga dan lainnya. Nanti, anggaran tersebut dialihkan untuk menjaga konsumsi masyarakat.

"Dialihkan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, baik petani, nelayan, pekerja, buruh, usaha mikro, usaha kecil. Saya kira arahnya ke sana," katanya dalam rapat terbatas via konferensi video, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Jokowi menambahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus lebih berani menahan pencairan anggaran yang kurang mendesak, untuk direlokasi pada belanja yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.

Presiden juga meminta alokasi dana program keluarga harapan (PKH) ditambah. Menurut Jokowi, penambahan anggaran PKH akan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga akan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Instruksi presiden itu juga menambah insentif fiskal sebelumnya, yaitu penambahan bantuan untuk keluarga penerima manfaat dari Rp50.000 menjadi Rp200.000, dengan total tambahan anggaran sebesar Rp4,56 triliun. Adapun bantuan itu berlaku untuk Maret-Agustus.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jokowi juga meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertinggal dapat memastikan dana desa sebesar Rp72 triliun diarahkan untuk program yang menyerap banyak pekerja desa atau padat karya.

“Manfaat dana desa tahun ini harus bisa dirasakan oleh semua masyarakat, sehingga ikut mendorong perekonomian di desa,” tuturnya.

Untuk sektor swasta, Jokowi memerintahkan Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi dan UMKM mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, dan berharap sektor swasta tetap produktif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia