KEBIJAKAN PAJAK

Jika WP Lakukan Ini, Tambahan Supertax Deduction Vokasi Tak Diberikan

Dian Kurniati | Minggu, 12 November 2023 | 14:00 WIB
Jika WP Lakukan Ini, Tambahan Supertax Deduction Vokasi Tak Diberikan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 kondisi yang menyebabkan Ditjen Pajak tidak memberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto kepada wajib pajak yang mengajukan insentif supertax deduction vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani mengatakan pemberian supertax deduction dilaksanakan berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 128/2019. Wajib pajak harus menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku untuk memperoleh insentif tersebut.

"DJP berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan penghasilan bruto tidak dapat diberikan," katanya dalam video Tutorial Pemanfaatan Program Insentif Supertax Deduction Vokasi di Youtube DJP, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Empat kondisi tersebut antara lain wajib pajak tak membuat perjanjian kerja sama (PKS); melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum dalam PKS; tidak menyampaikan pemberitahuan; atau tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan, tetapi tidak memenuhi ketentuan.

Seperti diatur dalam PMK 128/2019, supertax deduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan paling tinggi 200% meliputi:

  1. pengurangan penghasilan bruto 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Pengurang penghasilan bruto tersebut diberikan kepada wajib pajak badan dengan kriteria tertentu. Pertama, melaksanakan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu. Kedua, tak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Ketiga, memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dan mitra pendidikannya, baik dari SMK, pendidikan tinggi vokasi, maupun balai latihan kerja. Keempat, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.

Pemohon juga harus menyampaikan surat pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS), dengan dilampirkan perjanjian kerja sama dan SKF wajib pajak. Setelah menerima insentif supertax deduction, wajib pajak harus menyampaikan laporan biaya kegiatannya.

"Selain itu, Kawan Pajak, kementerian dan/atau dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima," ujar Rian.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap kesesuaian program kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; keahlian dari instruktur atau pengajar kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran, peningkatan kompetensi peserta praktik kerja.

Lalu, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan/atau penyerapan tenaga kerja dari peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Hasil evaluasi tersebut nantinya disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur peraturan perpajakan II. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?