PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jika PPS Sudah Dimulai, Sri Mulyani Minta WP Segera Ikut di Awal

Dian Kurniati | Jumat, 19 November 2021 | 12:30 WIB
Jika PPS Sudah Dimulai, Sri Mulyani Minta WP Segera Ikut di Awal

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta bersiap mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang dimulai pada 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPS diadakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Menurutnya, PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menghindari ancaman sanksi atas harta yang belum dilaporkan.

"Ini adalah kesempatan 6 bulan kepada Bapak-Ibu sekalian wajib pajak yang masih merasa bahwa ada bagian dari aset pendapatannya yang belum dilaporkan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Sri Mulyani mengatakan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Pemerintah akan menyelenggarakan PPS selama 6 bulan, mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Pada wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty, Sri Mulyani menilai PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, ada ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Sehingga ini kesempatan kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200% dengan masuk di program pengungkapan sukarela ini," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan wajib pajak juga tidak perlu berpikir terlalu panjang untuk mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan PSS yang terlalu mendekati tenggat waktu berpotensi mengalami gangguan sistem.

"Saya harap tidak menunggu sampai tanggal 29 Juni karena nanti biasanya, ikut, enggak, ikut enggak, terus baru 2 hari sesudah salat istikharah atau berdoa, baru mau ikut, sistemnya jam," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System