SELANDIA BARU

Jika Kembali Terpilih, PM Selandia Baru Ini Janji Pangkas Tarif PPN

Dian Kurniati | Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Jika Kembali Terpilih, PM Selandia Baru Ini Janji Pangkas Tarif PPN

Chris Hipkins. (foto: dhakatribune.com)

WELLINGTON, DDTCNews - Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins berjanji memangkas tarif pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada sayur dan buah apabila kembali terpilih pada pemilu 2023.

Hipkins mengatakan masyarakat Selandia Baru saat ini dihadapkan pada lonjakan harga pangan. Oleh karena itu, ia berencana pemangkasan tarif GST atau PPN sehingga harga pangan dapat menjadi lebih terjangkau.

"Biaya hidup adalah masalah terbesar yang dihadapi warga Selandia Baru dalam pemilu ini," katanya dikutip dari abc.net.au, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Hipkins menyampaikan janji untuk memangkas tarif PPN ketika berkampanye di Kota Lower Hutt. Dia meyakini janji tersebut mampu membuat dirinya memenangkan pemilu yang akan digelar pada 14 Oktober mendatang.

Hipkins yang juga pemimpin Partai Buruh ini menuturkarn pemotongan tarif PPN menjadi kebijakan yang tepat di tengah lonjakan kenaikan laju inflasi. Alasannya, bahan pangan biasanya menjadi salah satu penyebab inflasi di negara tersebut.

Negara-negara lain seperti Australia, lanjutnya, masih mengenakan PPN atas buah dan sayuran. Namun demikian, banyak negara juga memberikan berbagai potongan atau pengecualian PPN atas barang-barang tertentu.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Pemotongan Tarif PPN Didukung Wajib Pajak

Survei Newshub menunjukkan kebijakan PPN tergolong populer di kalangan masyarakat Selandia Baru. Pada jajak pendapat, 77% responden mendukung kebijakan pemotongan pajak yang didukung dengan stimulus lainnya.

Selain memangkas tarif GST, Hipkins bersama Partai Buruh juga menyampaikan janji kenaikan kredit pajak mingguan senilai NZ$25 atau sekitar Rp229.000 kepada 160.000 keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, Partai Nasional memilih menjanjikan pemotongan tarif pajak untuk masyarakat, termasuk keringanan pajak penghasilan. Strategi ini dinilai efektif membantu masyarakat yang tertekan akibat pandemi.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Seperti dilansir abc.net.au, Partai Hijau berjanji memberikan hibah dan pinjaman tanpa bunga untuk pemasangan panel surya sebagai bagian dari upaya penanganan perubahan iklim.

Partai ini mewacanakan optimalisasi penerimaan negara melalui pajak kekayaan untuk membayar berbagai program, termasuk pemberian perawatan gigi dasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah