KABUPATEN LUMAJANG

Jembatan Glidik II Putus, Setoran Pajak dari Penjualan Pasir Terganggu

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Juli 2023 | 13:30 WIB
Jembatan Glidik II Putus, Setoran Pajak dari Penjualan Pasir Terganggu

Ilustrasi. Warga mengamati kondisi Jembatan Kali Glidik di Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Senin (10/7/2023). Jembatan penghubung Malang-Lumajang tersebut putus akibat diterjang lahar hujan Gunung Semeru pada Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/hp.

LUMAJANG, DDTCNews - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lumajang berpotensi tidak mampu mencapai target akibat terputusnya Jembatan Glidik II yang menghubungkan Lumajang dengan Malang.

Akibat terputusnya jembatan, penambang pasir di Kabupaten Lumajang belum bisa menjual pasirnya ke pembeli yang mayoritas berada di luar kabupaten. Alhasil, kinerja setoran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari galian pasir bakal tertekan.

"Di Kecamatan Pronojiwo, ada 8 pemegang IUP OP aktif. Akibat jembatan Glidik terputus otomatis jual beli pasir terkendala sehingga berpotensi turunnya pajak MBLB," kata Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Pemkab Lumajang Rasmin, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Rasmin menuturkan realisasi setoran pajak MBLB di Kabupaten Lumajang hingga Juli 2023 sudah mencapai Rp3,1 miliar. Bila tidak ada penjualan pasir, Kabupaten Lumajang berpotensi kehilangan penerimaan pajak senilai Rp500 juta per bulan.

"Diperkirakan pendapatan pajak sektor MBLB bakal mengalami penurunan Rp500 juta per bulan dampak banjir lahar yang menerjang jembatan Glidik II itu," tuturnya seperti dilansir jatimhariini.co.id.

Sepanjang jembatan Glidik II belum dibangun kembali pascabanjir lahar, kinerja penerimaan pajak MBLB tidak akan mampu mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

"Kondisi tersebut akan terus berlanjut. Sampai kapan? yah hingga dilakukannya perbaikan atau pembangunan kembali jembatan penghubung Lumajang-Malang," tutur Rasmin.

Untuk diketahui, jembatan Glidik II yang menghubungkan Lumajang dan Malang terputus akibat terjangan lahar dingin dari Gunung Semeru. Kementerian PUPR pun berencana untuk membangun jembatan baru dalam waktu 4 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah