KOTA TANGERANG

Jelang Mudik Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Juni 2017 | 10.28 WIB
Jelang Mudik Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

TANGERANG, DDTCNews – Menjelang mudik Lebaran, ratusan warga Kota Tangerang memadati Samsat Ciledug-Tangerang untuk mengurus admintrasi surat kendaraan agar aman saat pulang ke kampung halamannya. Antrean pengurusan pajak kendaraan terlihat membludak dari pagi hingga siang hari.

Kepala UPT Samsat Ciledug Didi Cipnadi mengatakan membludaknya jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ini lantaran Pemerintah Provinsi Banten tengah memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Agustus 2017.

“Menjelang lebaran ini jumlah pembayar pajak kerap meningkat. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan denda pajak diberlakukan pada tahun ini,” ujarnya, Rabu (7/6).

Didi menjelaskan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk menertibkan segala adminitrasi kendaraan bermotor, serta menambah pendapatan kas daerah. Adanya kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang selama ini belum membayar pajak karena takut dikenakan denda.

“Jumlah masyarakat yang mengunjungi samsat jelang mudik lebaran tahun ini sudah mengalami lonjakan hingga lebih dari 20%,” tandasnya dikutip dari tangerangnews.com.

Viki, salah seorang warga mengatakan dirinya telah menunggu antrean sejak pukul 07.00 WIB untuk membayar pajak kendaraan sepeda motornya. Ia harus antre berjam-jam guna memproses pembayaran adminitrasinya.

“Saya akan mudik ke Cirebon, karena itu pajak kendaraan harus sudah dibayar agar bisa aman dari razia kendaraan oleh pihak kepolisan. Takutnya di jalan ada razia, pajak mati pasti kena tilang,” katanya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.