PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Deadline, Pelaporan SPT di Kantor Pajak Ini Masih Sepi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 11:43 WIB
Jelang Deadline, Pelaporan SPT di Kantor Pajak Ini Masih Sepi

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Kurang dari sebulan jelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada 31 Maret nanti. Namun, belum ada peningkatan signifikan masyarakat yang akan menyampaikan SPT-nya.

Hal ini terlihat di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Kantor pajak di provinsi termuda Indonesia itu saat ini belum dipadati masyarakat yang akan melaporkan SPT wajib pajak pribadi.

"Biasanya kepadatan terlihat ketika jelang batas waktu berakhirnya laporan SPT wajib pajak pribadi," ujar Kepala KP2KP Tanjung Selor Bambang Sugeng, Rabu (7/3).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Seperti yang diketahui, batas waktu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk laporan pajak pribadi diberi waktu hingga 31 Maret ini, sedangkan wajib pajak badan terakhir 30 April mendatang.

Setelah batas waktu habis, bagi wajib yang terlambat menyampaikan SPT, baik pribadi maupun badan akan dikenakan sanksi administrasi. Untuk wajib pajak pribadi kena biaya Rp100 ribu dan wajib pajak badan Rp1 juta. Selain itu, wajib pajak diharuskan memperlihatkan bukti potongan pajak yang sudah dilakukan.

Oleh karena itu, Bambang mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo. Hal ini penting untuk menghindari membludaknya laporan dan juga terhindar dari sanksi administratif.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

"Alangkah baiknya laporan SPT pajak lebih awal, maka lebih bagus. Ketika jaringan gangguan bisa menghambat proses laporan," imbaunya.

Selain itu, para wajib pajak juga memanfaatkan layanan berbasis elektronik dalam penyampaian SPT seperti e-filing, e-SPT dan e-form. Menurutnya pemanfaatan teknologi dapat memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban tahunannya dalam penyampaian SPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya