Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jawaban atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari wajib pajak tak serta merta diterima oleh kantor pelayanan pajak (KPP).
Dalam pelaksanaannya, penjelasan dari wajib pajak atas SP2DK akan terlebih dahulu diteliti oleh pegawai KPP yang memiliki tugas pengawasan. Setelah itu, pegawai KPP akan menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
"Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima dari wajib pajak dengan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).
Penelitian dilakukan dengan cara membandingkan hasil penelitian kepatuhan material oleh DJP, penjelasan dari wajib pajak beserta bukti pendukungnya, dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak.
Untuk melakukan validasi, pegawai KPP dapat mengunjungi wajib pajak. Bila penelitian atas jawaban wajib pajak belum menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, kepala KPP berwenang mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan.
Terdapat beberapa simpulan dan tindak lanjut yang dapat dituangkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Rekomendasi tindak lanjut akan ditentukan berdasarkan simpulan.
Contoh, KPP dapat menyimpulkan wajib pajak tidak memiliki indikasi ketidakpatuhan; wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan atas SP2DK; wajib pajak menyampaikan penjelasan sesuai hasil penelitian dan mau melakukan pembetulan SPT; wajib pajak memiliki data yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya; hingga wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana.
Dari simpulan tersebut, rekomendasi tindak lanjut yang diambil bisa berupa penyelesaian kegiatan P2DK, pengusulan pengawasan atas penyampaian atau pembetulan SPT, pengusulan pemeriksaan, pengusulan penelitian kepatuhan material ulang, hingga pengusulan untuk pemeriksaan bukti permulaan.
Selanjutnya, LHP2DK harus diselesaikan oleh KPP paling lama 60 hari kalender sejak tanggal disampaikannya SP2DK. Berdasarkan pertimbangan kepala KPP, penyusunan LHP2DK dapat diperpanjang hingga 30 hari. (rig)