KOTA MALANG

Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang Sampai Oktober 2020

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang Sampai Oktober 2020

Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur mengeluarkan aturan baru yang memperpanjang periode insentif pajak daerah dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan perpanjangan insentif pajak diatur melalui SK Wali Kota Malang No.191/2020.

Terdapat dua poin penting dari keputusan ini yakni perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dan diskon pembayaran pajak daerah selain PBB-P2.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dia menyebutkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang dari 31 Juli 2020 menjadi 31 Oktober 2020. Melalui perpanjangan pembayaran PBB-P2 ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari denda karena terlambat membayar PBB-P2.

"Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Ade menambahkan wajib pajak PBB-P2 dapat mengetahui besaran pajak terutang secara online melalui laman pajak.malangkota.go.id/sppt. Selain itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 juga bisa dicetak untuk memudahkan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Sementara itu, untuk diskon pajak sebesar 50% nonPBB-P2 tetap berlaku dengan syarat pelaku usaha mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Wali Kota Malang. Setelah itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan pelaporan omzet usaha setiap bulan kepada Bapenda.

Tim verifikasi lapangan Bapenda akan melakukan pengamatan di lokasi tempat usaha untuk memastikan kelayakan pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak.

Ade berharap masih berlakunya insentif diskon pajak 50% dapat membantu pelaku usaha dalam menjalankan bisnis pada masa adaptasi dalam era new normal.

"Untuk mekanisme (diskon pajak daerah 50%) tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan persentase 100%. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif," imbuhnya dilansir malangvoice.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN