PMK 164/2023

Jasa dari Pekerjaan Bebas yang Tak Dapat Dikenai PPh Final 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 12:30 WIB
Jasa dari Pekerjaan Bebas yang Tak Dapat Dikenai PPh Final 0,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 164/2023, terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%.

“[Pertama] penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

Ketiga, penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Terkait dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pekerjaan bebas yang dimaksud meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kemudian, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; olahragawan.

Lalu, pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS