KABUPATEN BANGKA

Jangan Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga 31 Agustus

Dian Kurniati | Minggu, 24 April 2022 | 13:00 WIB
Jangan Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews – Pemkab Bangka, Bangka Belitung menawarkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 5 bulan ke depan atau sampai dengan 31 Agustus 2022.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif tersebut diberikan mulai 1 April hingga 31 Agustus 2022.

"Silakan bagi wajib pajak yang ingin mendapat pemutihan atau penghapusan denda piutang PBB bisa segera mengajukan permohonan," katanya dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Hariyadi menuturkan pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan semua wajib pajak di Bangka yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, wajib pajak akan terbebas dari denda, tetapi tetap diharuskan membayar pokok pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak dapat mengajukan permohonan ke DPPKAD. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif tersebut sehingga piutang dapat menurun.

Hariyadi menyebut beberapa wajib pajak mulai mengajukan permohonan pemutihan denda PBB-P2 ke DPPKAD, walaupun belum signifikan. Untuk itu, DPPKAD akan menggencarkan sosialisasi agar makin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

"Sosialisasi akan terus kami galakkan biar masyarakat tahu dan makin banyak yang memanfaatkan program ini," ujarnya seperti dilansir kabarbabel.com.

Tahun ini, Pemkab Bangka menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp8,57 miliar. Masyarakat harus membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah