AFRIKA SELATAN

Jadi WPDN Afsel, Penghasilan dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 15:53 WIB
Jadi WPDN Afsel, Penghasilan dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak

CAPE TOWN, DDTCNews – Warga Afrika Selatan tetap diwajibkan menyetor pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaannya di luar negeri. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun aturan di luar negeri membebaskan setoran PPh bagi wajib pajak terkait.

Direktur Divisi Private Client Financial Services Private Client Holdings Cape Town Jeremy Burman mengatakan jika wajib pajak diklasifikasikan sebagai penduduk Afrika Selatan ( wajib pajak dalam negeri/resident) maka aturan PPh berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari perusahaan luar negeri.

“Wajib pajak akan dianggap sebagai penduduk Afrika Selatan untuk kepentingan pajak dengan salah satu syaratnya yaitu kehadiran fisik seperti lokasi tempat tinggal. Pengklasifikasian ini biasanya melihat dari jumlah uang yang dikeluarkan di Afrika selatan selama 5 tahun terakhir,” katanya di Cape Town, Kamis (9/8).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Kriteria lain yang menjadi persyaratan ditentukannya status wajib pajak dan harus dipenuhi secara keseluruhan, yaitu pertama, tinggal di Afrika Selatan selama 91 hari pada assessment terbaru tahun berjalan; kedua, 91 hari pada masing-masing tahun dalam 5 tahun terakhir; ketiga, 915 hari atau lebih selama 5 tahun terakhir.

Sementara itu penghasilan dari luar negeri bisa terbebas dari aturan PPh Afrika Selatan sepanjang pekerjaan wajib pajak sebagai awak kapal yang terlibat dalam pengangkutan penumpang ke luar negeri, eksplorasi pertambangan untuk segala jenis mineral dari dasar laut di luar wilayah Afrika Selatan.

“Pengecualian ini hanya berlaku sepanjang wajib pajak terkait berada di luar wilayah Afrika Selatan selama lebih dari 183 hari penuh dalam tahun pajak,” katanya melansir moneyweb.co.za.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Adapun, setiap gaji yang diterima oleh wajib pajak untuk layanan yang diberikan di luar wilayah Afrika Selatan atas nama pemberi kerja juga akan dikecualikan, sepanjang wajib pajak berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun periode pajak. Dalam hal ini, pengecualian tidak berlaku untuk penghasilan dari sistem kerja kontrak.

Berkenaan dengan hal tersebut, Departemen Keuangan Afrika Selatan telah menyoroti aturan tersebut sejak awal tahun 2017 dan kabarnya aturan itu akan dihapus sepenuhnya. Rencana penghapusan kebijakan itu karena potensi terjadinya double non taxation.

Namun rencana penghapusan kebijakan kini semakin tampak melunak, pasalnya pemerintah Afrika Selatan berencana menerbitkan aturan baru terkait PPh, yang diharapkan akan diimplementasikan pada Maret 2020.

Pasca implementasi rancangan UU PPh tersebut mengatur penghasilan SAR1 juta pertama dan memenuhi syarat, akan terbebas dari PPh. Sedangkan kelebihan dari SAR1 juta baru akan dipajaki dengan tarif wajib pajak orang pribadi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT