AFRIKA SELATAN

Jadi WPDN Afsel, Penghasilan dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Agustus 2018 | 15.53 WIB
Jadi WPDN Afsel, Penghasilan dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak

CAPE TOWN, DDTCNews – Warga Afrika Selatan tetap diwajibkan menyetor pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaannya di luar negeri. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun aturan di luar negeri membebaskan setoran PPh bagi wajib pajak terkait.

Direktur Divisi Private Client Financial Services Private Client Holdings Cape Town Jeremy Burman mengatakan jika wajib pajak diklasifikasikan sebagai penduduk Afrika Selatan ( wajib pajak dalam negeri/resident) maka aturan PPh berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari perusahaan luar negeri.

“Wajib pajak akan dianggap sebagai penduduk Afrika Selatan untuk kepentingan pajak dengan salah satu syaratnya yaitu kehadiran fisik seperti lokasi tempat tinggal. Pengklasifikasian ini biasanya melihat dari jumlah uang yang dikeluarkan di Afrika selatan selama 5 tahun terakhir,” katanya di Cape Town, Kamis (9/8).

Kriteria lain yang menjadi persyaratan ditentukannya status wajib pajak dan harus dipenuhi secara keseluruhan, yaitu pertama, tinggal di Afrika Selatan selama 91 hari pada assessment terbaru tahun berjalan; kedua, 91 hari pada masing-masing tahun dalam 5 tahun terakhir; ketiga, 915 hari atau lebih selama 5 tahun terakhir.

Sementara itu penghasilan dari luar negeri bisa terbebas dari aturan PPh Afrika Selatan sepanjang pekerjaan wajib pajak sebagai awak kapal yang terlibat dalam pengangkutan penumpang ke luar negeri, eksplorasi pertambangan untuk segala jenis mineral dari dasar laut di luar wilayah Afrika Selatan.

“Pengecualian ini hanya berlaku sepanjang wajib pajak terkait berada di luar wilayah Afrika Selatan selama lebih dari 183 hari penuh dalam tahun pajak,” katanya melansir moneyweb.co.za.

Adapun, setiap gaji yang diterima oleh wajib pajak untuk layanan yang diberikan di luar wilayah Afrika Selatan atas nama pemberi kerja juga akan dikecualikan, sepanjang wajib pajak berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun periode pajak. Dalam hal ini, pengecualian tidak berlaku untuk penghasilan dari sistem kerja kontrak.

Berkenaan dengan hal tersebut, Departemen Keuangan Afrika Selatan telah menyoroti aturan tersebut sejak awal tahun 2017 dan kabarnya aturan itu akan dihapus sepenuhnya. Rencana penghapusan kebijakan itu karena potensi terjadinya double non taxation.

Namun rencana penghapusan kebijakan kini semakin tampak melunak, pasalnya pemerintah Afrika Selatan berencana menerbitkan aturan baru terkait PPh, yang diharapkan akan diimplementasikan pada Maret 2020.

Pasca implementasi rancangan UU PPh tersebut mengatur penghasilan SAR1 juta pertama dan memenuhi syarat, akan terbebas dari PPh. Sedangkan kelebihan dari SAR1 juta baru akan dipajaki dengan tarif wajib pajak orang pribadi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.