KP2KP KUTACANE

Istri Ingin Gabung tapi NPWP Suami Tidak Aktif, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Februari 2025 | 10.30 WIB
Istri Ingin Gabung tapi NPWP Suami Tidak Aktif, Begini Solusinya

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melayani pengajuan pendaftaran NPWP dari seorang istri yang baru saja diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pegawai pajak dari KP2KP Kutacane Aji Permana menjelaskan kantor pajak menerima salah satu wajib pajak yang ingin mendaftar atau bergabung dengan NPWP suami. Namun, NPWP suaminya diketahui tidak aktif sehingga membutuhkan solusi.

“Tak masalah jika status NPWP suami non-efektif. Silakan daftarkan istri menjadi bagian dari family tax unit (FTU). Untuk penandatanganan, bisa login aktivasi akun jika sudah terdapat di FTU dan ada di Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (10/2/2025).

Jika belum ada, lanjut Aji, istri dapat tetap menggunakan akun sendiri dengan status registration only. Selain itu, istri juga tetap mendapatkan akses masuk di Coretax DJP.

Perlu diketahui, FTU merupakan kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban pajaknya digabungkan pada kepala keluarga. Seluruh penghasilan yang diterima oleh satu keluarga akan dilaporkan melalui NIK suami atau kepala keluarga.

Dalam halaman Coretax DJP, selain memperkenalkan konsep FTU, juga terdapat jenis pendaftaran. Pada menu pendaftaran, terdapat 2 menu pilihan yaitu pendaftaran dengan aktivasi NIK dan hanya registrasi (registration only).

Oleh karena itu, masyarakat diminta bijak dalam memilih 2 jenis pilihan menu pendaftaran tersebut sebagaimana kondisi sebenarnya. Kantor pajak juga berharap Coretax DJP dapat makin memudahkan pelayanan administrasi perpajakan.

Sebagai informasi, NPWP merupakan salah satu berkas yang perlu dilengkapi, baik terkait dengan penerimaan PPPK maupun wajib pajak orang pribadi dalam mendapatkan bantuan pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke KP2KP Kutacane. Dalam prosesnya, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Ada pula verifikasi nomor telepon, email, dan wajah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.