KP2KP BENTENG

Istri Gabung NPWP Suami, Fiskus Bantu Daftarkan di Ereg Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2024 | 13:00 WIB
Istri Gabung NPWP Suami, Fiskus Bantu Daftarkan di Ereg Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada seorang istri yang mengajukan permohonan penggabungan NPWP dengan suami pada 2 Januari 2024.

Pegawai dari KP2KP Benteng Ferdinanda Rama mengatakan calon wajib pajak berinisial T yang turut didampingi suaminya hendak membuat NPWP untuk digunakan untuk salah satu syarat administrasi dalam urusan perbankan.

“Dalam pembuatan NPWP bagi wanita yang telah menikah ialah NPWP dengan satu nomor pokok yang sama atau biasa disebut dengan KK dengan output 2 buah kartu NPWP dengan suami dan nama suami-istri,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

Rama menuturkan bahwa T menyetujui untuk memproses NPWP suami dan istri. Sebelum mendaftar, petugas memeriksa seluruh persyaratan pendaftaran NPWP baru, seperti KK, KTP Suami, dan KTP Istri. Adapun proses pendaftaran dilakuan laman www.ereg.pajak.go.id.

Setelah pendaftaran selesai, petugas memberikan 2 kartu NPWP kepada suami dan istri bersangkutan. Tidak lupa, petugas memberikan penjelasan mengenai kewajiban warga negara yang memiliki NPWP di antaranya melaporkan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Bagi yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus meminta electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Setelah proses permohonan selesai, Rama menegaskan seluruh layanan dari Ditjen Pajak (DJP) tidak dipungut biaya. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk memenuhi segala administrasi perpajakan dengan tertib. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN