KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Isi SPT Tidak Benar, Terdakwa Ini Dipenjara dan Didenda Rp2,63 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 10:00 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Terdakwa Ini Dipenjara dan Didenda Rp2,63 Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp2,63 miliar kepada terdakwa My, selaku direktur PT TUJP pada 15 September 2022.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“SPT Masa PPh Badan tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Semarang Barat [diisi tidak benar atau tidak lengkap] sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp1,3 miliar,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut majelis hakim, perbuatan My melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara 2 tahun.

Dalam putusan tersebut, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 4 bulan.

Penegakan hukum tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak yang ditempuh DJP. Pemidanaan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum tertinggi kepada wajib pajak.

Sebelum dilakukan penegakan hukum, langkah persuasif kepada My untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilakukan di antaranya penerbitan surat imbauan, surat teguran, dan kunjungan (visit) oleh account representative ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Tujuan akhir dari penegakan hukum ialah untuk memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan.

Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam menangani tindak pidana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara